Menuju konten utama

80 Saksi Sudah Dipanggil, Setnov Belum Juga Diperiksa KPK

Setidaknya 80 saksi telah diperiksa untuk tersangka Setya Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP.

80 Saksi Sudah Dipanggil, Setnov Belum Juga Diperiksa KPK
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - KPK telah memeriksa 80 saksi untuk tersangka Setya Novanto (Setnov) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Namun hingga saat ini, pemeriksaan perdana terhadap Setnov belum juga dilakukan oleh KPK.

"Untuk tersangka SN sampai dengan saat ini sekitar 80 saksi sudah kami periksa dan kegiatan-kegiatan lain juga sudah kami lakukan seperti penggeledahan, penyitaan serta ada cukup banyak juga saksi-saksi baru yang kami periksa dan kami dapatkan informasi yang semakin kuat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Selain itu, kata Febri, ada sejumlah pihak swasta yang diperiksa dan kemudian didalami juga terkait transaksi aliran dana terkait proyek e-KTP tersebut.

"Penyidik juga menyampaikan bahwa terkait upaya pengembalian kerugian keuangan negara atau pemulihan uang negara yang diduga sudah dirugikan dalam kasus e-KTP ini menjadi salah satu fokus bagi kami karena memang indikasi kerugian negaranya cukup besar, yaitu Rp2,3 triliun," tuturnya.

Oleh karena itu, kata Febri, KPK akan melakukan identifikasi secara lebih rinci terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran terkait dengan e-KTP.

"Kami juga identifikasi lebih jauh aset-aset yang dimiliki baik oleh tersangka sebelumnya atau pun pihak lain yang kami pandang terkait dengan proyek ini. Kami juga terus melakukan pencarian data dan informasi yang ada," ucap Febri.

Sementara itu, terkait jadwal pemeriksaan perdana Setya Novanto sebagai tersangka, KPK belum bisa membeberkannya lebih lanjut.

"Pemeriksaan tersangka akan dilakukan. Kapan dilakukan, tentu sesuai kebutuhan dan strategi tim penyidik," kata Febri, seperti diberitakan Antara.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Setnov bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri