tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tes melibatkan 1.351 pegawai KPK dan berlangsung sejak 18 Maret hingga 9 April 2021.
"Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang. Pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang. Dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Pelaksanaan asesmen pegawai KPK sesuai dengan dan sekaligus amanat dari Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (4) tentang pengalihan status kepegawaian serta Undang-Undang 19/2019 dan PP 41/2020.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, setiap pegawai KPK yang lulus TWK mesti memenuhi syarat untuk setia dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Kemudian tidak terlibat kegiatan organisasi terlarang oleh pemerintah dan putusan pengadilan dan memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa menambahkan, bahwa 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat masih akan bekerja bersama KPK sampai ada keputusan lebih lanjut dari Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN.
"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," ujar Hardianto dalam kesempatan yang sama.
Pengumuman tes asesmen mengkonfirmasi kabar dari sejumlah sumber bahwa terdapat 75 pegawai tidak lulus TWK dan bakal tak lagi bertugas di KPK. Dari 75 penyidik itu, terdapat nama-nama penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Direktur Pembinaan JAringan Kerja Sama Antara Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Giri Supradiono. Kendati belum ada keputusan
Ketua KPK Firli Bahuri enggan mengumumkan 75 nama secara terbuka.
"Kami tidak ingin menebar isu, kita menjunjung tinggi HAM, karena kalau diumumkan akan berdampak pada anak, cucu, keluarga. Kami tidak memiliki cara kerja begitu. Silakan tanya siapa yang menyebar nama-nama itu, yang pasti bukan KPK," ujar Firli dalam kesempatan yang sama.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali