Menuju konten utama

6 WNI Sempat Ditangkap atas Tuduhan Promosi Dam Ilegal di Saudi

KJRI di Jeddah mengungkap ada enam orang WNI yang sempat ditangkap di Madinah atas tuduhan promosi pembayaran dam secara ilegal.

6 WNI Sempat Ditangkap atas Tuduhan Promosi Dam Ilegal di Saudi
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengungkap ada enam orang warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditangkap di Madinah atas tuduhan promosi pembayaran dam secara ilegal.

Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan enam orang tersebut terdiri dari dua mahasiswa dan empat orang mukimin atau WNI yang tinggal di Saudi. Pihak KJRI sudah bertemu dengan mereka.

"Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam atau di sini disebutnya hadyu," ucap Yusron di Mekkah, dikutip Selasa (20/5/2025).

Dia menyebut mahasiswa yang ditangkap diduga menerima uang terkait dam. Sementara, empat WNI lain ditangkap karena diduga mempromosikan dam secara ilegal.

"Ada satu orang mahasiswa itu diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang. Kemudian empat orang mukimin mereka pada saat ada pemeriksaan di apartemen mereka didapati oleh aparat menyimpan foto-foto penyembelihan foto-foto promosi dam, tapi itu mereka bilang (foto) tahun lalu," ujarnya.

Kini, keenam WNI itu sudah dibebaskan. Dia menyebut pembebasan dilakukan karena bukti belum mencukupi. "Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti," ungkap Yusron.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi. Dia berharap jemaah haji Indonesia mengikuti aturan Saudi.

"Saya membaca satu edaran dari pemerintah Saudi ketentuan mengenai pembayaran harus dilakukan melalui jalur resmi, ada satu aplikasi yang memang sudah pemerintah Saudi pembayaran bisa melalui bank, salah satunya, ada ada beberapa bank, ada melalui kantor pos dan memang biasanya di sekitar Masjidil Haram ada namanya loket-loket khusus yang memang menerima pembayaran dam," paparnya.

Yusron pun mengimbau WNI tidak mempromosikan penjualan dam kepada jemaah haji. Dia menegaskan pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi.

"KJRI mengimbau kepada warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi mempromosikan penjualan dam kepada para jemaah haji karena berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi pembelian dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait HAJI 2025 atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Flash News
Reporter: Fahreza Rizky
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama