tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa 210 instansi pemerintah di pusat maupun daerah terdampak serangan PDNS tersebut.
Pusat Data Nasional (PDN) mengalami peretasan pada 23 Juni 2024 oleh siber jenis ransomware dengan nama “Brain Chiper”.
Ransomware merupakan jenis perangkat yang mencegah pengguna dalam mengakses sistem, baik dengan mengunci layanan sistem, maupun mengunci layanan pengguna.
Serangan siber yang melumpuhkan Pusat Data Nasional (PDN) pada 20 Juni 2024 diawali dengan enkripsi data-data penting, dan pelaku menuntut tebusan sebesar $8 juta atau setara Rp131 miliar untuk memulihkannya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengungkapkan kronologi lengkap serangan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Kamis, 27 Juni 2024.
"Tadi Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) konferensi pers di Kominfo. Saya tinggal karena saya harus ke sini. Ini serangan virus lock bit 302," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Serangan diawali dengan target utama di PDNS 1 yang berlokasi di Serpong, milik PT Lintas Arta. Namun, serangan berhasil digagalkan.
Pelaku kemudian mengalihkan targetnya ke PDNS 2 di Surabaya dan co-site di Batam, yang merupakan milik PT Telkom. Di sana lah serangan siber berhasil dilancarkan dan data-data penting dienkripsi.
Daftar Layanan Umum Terdampak Peretasan PDN
Peretasan Pusat Data Nasional (PDN) pada 23 Juni 2024 menyebabkan gangguan dan penundaan dalam berbagai aktivitas masyarakat. Berikut beberapa contohnya:
1. Layanan E-KTP
Proses penggantian e-KTP terhenti total, mengakibatkan kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan. Hal ini dapat menghambat berbagai aktivitas yang membutuhkan identitas diri, seperti pembuatan surat izin mengemudi (SIM), membuka rekening bank, dan mendaftar pekerjaan.2. Layanan BPJS Kesehatan
Setelahnya peretasan ini juga berdampak dan tentunya merugikan, terutama dalam hal layanan kesehatan masyarakat. Layanan BPJS Kesehatan terganggu, terutama dalam hal klaim dan pendaftaran pasien online.3. Sistem Perpajakan
Layanan pelaporan dan pembayaran pajak mengalami penundaan, sehingga masyarakat terhambat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.4. Layanan Keimigrasian
Layanan imigrasi terhenti, termasuk penundaan penerbitan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).5. Layanan Pendidikan
Layanan pendidikan terhambat, mulai dari proses pendaftaran dan administrasi lainnya. Gangguan ini juga berdampak pada program KIP Kuliah, yang mengalami penundaan dalam penyaluran bantuan biaya pendidikan.6. Sistem Perbankan
Layanan perbankan dan keuangan juga terkena dampak, terutama dalam hal verifikasi data nasabah dan layanan perbankan lainnya. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan bagi nasabah dalam melakukan transaksi keuangan, seperti transfer uang, penarikan tunai, dan pembayaran tagihan.Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra