Menuju konten utama

Pasutri dan Adik Ipar Bisnis Judi Online, Simpan Uang Rp365 M

TCA sudah menjalankan praktik judi online selama hampir 3 tahun melibatkan adik ipar dan istrinya yang saat ini berada di Kamboja.

Pasutri dan Adik Ipar Bisnis Judi Online, Simpan Uang Rp365 M
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap bandar judi online (judol) jaringan internasional dengan omzet Rp365 miliar yang tersimpan dalam lima rekening. Tersangka yang berinisial TCA tersebut merupakan warga Ciamis, Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka TCA mengoperasionalkan uang dari judol dalam lima rekening. TCA tidak bekerja sendirian, melainkan melibatkan istrinya yang berada di Kamboja.

"Istrinya admin judi online di Kamboja," kata Jules kepada Titro, Senin (1/7/2024).

Penyidik menangkap TCA di sebuah hotel daerah Tasikmalaya dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis pada Rabu, 26 Juni 2024. Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber mengenai nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judol.

Penyidik, kemudian melakukan pemeriksaan kepada 11 saksi dan ahli hingga akhirnya menangkap TCA.

“Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” ujar Jules.

Lebih lanjut dia mengatakan, TCA mengelola sembilan situs judol. Penyidik pun berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening yang menjadi penampungan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis AKP Joko Prihatin, mengungkapkan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu sudah menjalankan praktik judi online selama hampir 3 tahun. Tidak hanya melibatkan istri, TCA juga bekerja sama dengan adik ipar untuk melakukan aksinya.

Polisi sudah menetapkan kedua orang yang berada di luar negeri itu dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ciamis, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

"Yang jelas ini kan sindikat ada tiga, adik iparnya, istrinya, dan TCA sendiri, ini yang dua tersangka ini ada di Kamboja, kita sudah terbitkan DPO," kata Joko dikutip Antara.

Atas perbuatan TCA, penyidik menjeratnya dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan dokumen elektronik.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin