Menuju konten utama

Solusi Sudah Bayar Paspor Tapi Status Masih Tunggu Pembayaran

Penjelasan mengenai solusi jika status pembayaran dalam aplikasi M-Paspor tidak berubah atau kadaluarsa padahal sudah membayar.

Solusi Sudah Bayar Paspor Tapi Status Masih Tunggu Pembayaran
Petugas Imigrasi (tengah) melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Sejumlah pemohon pengajuan paspor mengalami kendala yaitu status pembayaran paspor yang tidak berubah pada aplikasi meski sudah melakukan pelunasan.

Berdasarkan pantau pada kolom komentar akun resmi Ditjen Imigrasi, kendala tersebut terjadi setidaknya dua pekan terakhir.

Tidak hanya kendala mengenai status yang masih menunggu pembayaran, bahkan terdapat pemohon yang sudah melakukan pembayaran namun mendapatkan status kadaluarsa.

Kendala-kendala yang muncul pada layanan pembayaran paspor online tersebut tidak terlepas dari masalah peretasan yang terjadi pada Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2.

Sebagaimana diketahui, PDN Sementara 2 mengalami peretasan sejak 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB.

Akibatnya, sejumlah layanan publik berbasis digital di Indonesia mengalami gangguan, termasuk layanan imigrasi online, seperti perlintasan, visa, izin tinggal, dan paspor.

Hal tersebut yang menjadi sebab sejumlah pemohon pengajuan paspor secara online mengalami berbagai kendala dalam dua pekan terakhir.

Lantas, bagaimana solusi jika sudah melakukan pembayaran paspor secara online namun status pada aplikasi masih menunggu pembayaran atau kadaluarsa?

Solusi Sudah Bayar Paspor Online tapi Statusnya Tidak Berubah

Menurut Kantor Imigrasi Yogyakarta, pemohon yang mengalami kendala saat pengajuan paspor diharapkan datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih.

"Jika sudah berhasil melakukan pembayaran permohonan aplikasi M-Paspor tetapi statusnya masih menunggu pembayaran atau kadaluarsa, tetap datang sesuai dengan jadwal yang dipilih," demikian tertulis di media sosial resmi Kantor Imigrasi Jogja, dikutip Selasa (2/7/2024) pukul 10.00 WIB.

Saat ini pengajuan paspor wajib melalui aplikasi M-Paspor. Proses pengajuan dilakukan dengan mengisi data, mengunggah berkas persyaratan, pemilihan tempat dan waktu pengurusan paspor, kemudian pembayaran.

Dalam tahap pembayaran, pemohon diberi waktu maksimal 2 jam untuk melakukan pembayaran. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pengajuannya akan dibatalkan.

Terdapat empat status pembayaran yang akan muncul pada aplikasi m-paspor saat proses pengajuan paspor secara online.

Empat status tersebut meliputi Menunggu Kode Billing, Menunggu Pembayaran, Sudah Terbayar, dan Kadaluarsa.

Berikut ini dapat disimak arti dari status pembayaran paspor online beserta solusi apabila status tidak berubah.

1. Menunggu Kode Billing

Status ini menunjukkan proses penarikan atau penerbitan kode billing untuk pembayaran melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Proses penerbitan kode billing ini membutuhkan waktu antara 1-20 menit.

Pemohon dapat melakukan refresh selama waktu tersebut dengan cara login ulang atau re-login aplikasi untuk memastikan apakah sudah mendapatkan kode billing.

Apabila dalam 1-20 menit tidak kunjung mendapatkan kode billing, maka pemohon dapat menghubungi kantor imigrasi yang dituju melalui WhatsApp atau media sosial.

2. Menunggu Pembayaran

Status ini muncul setelah pemohon mendapatkan kode billing untuk pembayaran. Pemohon diberikan waktu maksimal 2 jam untuk melakukan pembayaran. Jika melewati batas waktu, maka pengajuan paspor akan dibatalkan.

Untuk diketahui, aplikasi m-paspor membutuhkan waktu setidaknya 1-2 jam untuk memperbarui data keberhasilan pembayaran pada Simponi Kementerian Keuangan.

Oleh sebab itu, pemohon diimbau untuk menunggu dalam jangka waktu tersebut (1-2 jam) untuk mendapatkan status “Sudah Terbayar” pada aplikasi m-paspor.

Namun, jika lebih dari 2 jam status tidak berubah, maka pemohon dapat melakukan 2 cara berikut:

  1. Menghubungi kantor imigrasi yang dituju saat status pembayaran berubah menjadi “Kadaluarsa”.
  2. Pemohon datang ke kantor imigrasi yang dituju dengan membawa persyaratan permohonan paspor.
Selain itu, pemohon juga menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas sesuai dengan tanggal yang didapat pada aplikasi m-paspor.

3. Sudah Terbayar

Status ini muncul apabila pembayaran paspor online berhasil diterima dan tidak mengalami kendala.

Apabila telah mendapatkan status ini, maka pemohon dapat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang diberikan di aplikasi m-paspor.

Pemohon tidak perlu menyetak surat pengantar permohonan jika memang tidak dapat diunduh melalui aplikasi m-paspor.

4. Kadaluarsa

Status ini muncul apabila pemohon tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan (2 jam setelah mendapatkan kode billing).

Apabila status ini muncul karena kendala terlambat melakukan pembayaran, maka pemohon dapat mengulangi proses pengajuan paspor di aplikasi m-paspor.

Jika pengajuan ulang tidak berhasil karena status NIK pemohon sedang diajukan permohonan paspor, maka silakan hubungi kantor imigrasi yang dituju untuk mengkadaluarsakan permohonan.

Apabila status ini muncul meski sudah melakukan pembayaran, maka pemohon bisa datang ke kantor imigrasi yang dituju dengan membawa persyaratan permohonan paspor.

Selain itu, pemohon juga menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas sesuai dengan tanggal yang didapat pada aplikasi m-paspor.

Kondisi Terkini Sistem Layanan Imigrasi Online pasca Peretasan PDN

Sementara itu, Ditjen Imigrasi menyampaikan, bahwa sistem layanan imigrasi secara online sudah mulai normal sejak Jumat, 28 Juni 2024. Layanan tersebut meliputi pengajuan izin tinggal, perlintasan, visa, hingga paspor.

Meski terjadi gangguan pada PDN, kantor Imigrasi se-Indonesia tetap melayani pengajuan pembuatan paspor seperti biasa.

Akan tetapi, gangguan pada PDN tersebut membuat penerbitan paspor membutuhkan waktu yang lebih lama dari biasanya.

Ditjen Imigrasi menjelaskan, bahwa terdapat sekira 60 ribu paspor yang penerbitannya sempat terhambat akibat gangguan pada PDN dan sudah kini mulai diatasi.

Ditjen Imigrasi akan memprioritaskan pemohon yang sudah melakukan wawancara dan foto di akhir pekan lalu untuk dapat mengambil paspor mereka dalam pekan ini.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra