tirto.id - Paspor biru adalah salah satu paspor yang digunakan untuk kepentingan dinas atau resmi. Simak cara membuat paspor biru, syarat, prosedur dan fungsinya.
Seperti diketahui, paspor merupakan salah satu dokumen wajib dimiliki oleh setiap orang yang hendak bepergian ke luar negeri untuk tujuan tertentu.
Akan tetapi, perlu dipahami bahwa paspor memiliki beberapa jenis dengan fungsi yang berbeda-beda.
Selain itu, jenis paspor yang digunakan di tiap negara juga bisa berbeda-beda, termasuk warna yang digunakannya.
Artinya, seseorang yang hendak bepergian ke suatu negara harus mengetahui jenis dan fungsi paspor yang akan digunakannya.
Warna yang digunakan pada paspor seperti paspor biru memiliki makna dan fungsi tersendiri. Hal itu bisa berkaitan dengan kondisi geografis, politik, simbol negara dan lainnya.
Di Indonesia sendiri terdapat enam jenis paspor. Namun, hanya tiga jenis paspor yang banyak digunakan yakni paspor hijau, paspor hitam, dan paspor biru.
Ketiga paspor ini memiliki fungsinya masing-masing, sesuai tujuan dan kebutuhan pengguna paspor tersebut.
Fungsi Paspor Biru
Paspor biru merupakan sebuah paspor yang dapat digunakan seseorang untuk kepentingan dinas atau resmi ke suatu negara.
Sederhananya, paspor biru berfungsi menjadi penanda bahwa seseorang tengah menjalankan tugas negara atau kepentingan resmi lainnya seperti kunjungan kenegaraan, diplomatik, dan lainnya.
Paspor biru diterbitkan langsung oleh kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan besar ataupun konsulat.
Paspor ini biasanya digunakan oleh pegawai negeri atau pemerintahan yang akan melaksanakan tugas kenegaraan ke suatu negara.
Bagi petugas atau seseorang yang memiliki paspor biru ini biasanya akan mendapatkan sejumlah kemudahan atau hak khusus yang tidak melekat pada pemegang paspor biasa.
Akan tetapi, paspor ini tentunya tidak bisa didapatkan oleh setiap masyarakat jika tidak ada kepentingan dinas maupun resmi.
Cara Membuat Paspor Biru, Syarat dan Prosedur
Proses pembuatan paspor biru, calon pengguna paspor ini wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan, diantaranya mencakup;
1. Surat rekomendasi pembuatan paspor biru melalui persetujuan kepala KUIK
2. Melampirkan syarat- syarat pembuatan paspor:
- Mengisi daftar riwayat hidup rangkap 3
- Melampirkan surat undangan dan surat sponsor
- Melampirkan surat penerimaan universitas rangkap 3
- Mengisi form permohonan pasport (exit permit dan CV)
- Pas photo berlatar warna putih (berdasi untuk pria) 4 x 6 sebanyak 6 lembar
- Surat perjanjian (bagi yang berada di luar negeri lebih dari 3 bulan)
- Mengisi form visa
- Copy SK PNS terakhir dan Kartu Pegawai
4. Lama pengurusan: 2 bulan
Setelah memenuhi syarat pembuatannya, pengguna juga harus mengetahui prosedur dalam pembuatan paspor biru:
- Pemohon melampirkan rekomendasi surat permohonan.
- Pemohon melampirkan surat undangan acara.
- Pemohon melampirkan proposal kegiatan jika itu bersifat konferensi atau acara internasional.
- Selanjutnya petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan syarat.
- Setelah semuanya rampung, petugas akan mengirimkan produk jadi paspor, visa dan atau Setneg.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra