Menuju konten utama

Profil Pusat Data Nasional: Lokasi, Fungsi, Tugas, & Isinya Apa?

Profil Profil Pusat Data Nasional (PDN) yang diserang ransomware lockbit 3.0 sejak Kamis (20/6/2024). Ketahui lokasi, fungsi, tugas, dan isinya.

Profil Pusat Data Nasional: Lokasi, Fungsi, Tugas, & Isinya Apa?
Konferensi pers terkait gangguan siber Pusat Data Nasional (PDN), Jakarta, Senin (24/6/2024). (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Profil Pusat Data Nasional atau PDN serta lokasi, fungsi, tugas, dan isinya sedang dicari oleh warganet uai server fasilitas negara di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu diserang brain chipper ransomware pengembangan terbaru bernama lockbit 3.0.

Serangan tersebut terdeteksi setelah PDN mengalami gangguan sejak Kamis (20/6/2024). Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI, Hinsa Siburian, menjelaskan data yang diserang tersebut sedang dalam posisi tidak aman lantaran pihaknya telah melakukan konversi informasi alias enkripsi.

"Tadi, saya bilang datanya dienkripsi. Kalau (sampai) dienkripsi ya sebenarnya tidak aman," ujar Hinsa dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Namun demikian, BSSN bersama dengan Kominfo, Tim Cyber Crime Polri, dan KSO Telkomsigma sedang berusaha mengatasi masalah ini.

"Nanti kita lagi forensik. Fakta saja yang kita laporkan saat ini datanya dienkripsi," ungkapnya.

Di sisi lain, Menkominfo, Budi Arie Setiadi, pemerintah sedang mengutamakan sistem perpindahan data, dan berupaya memulihkan sistem PDN yang rusak.

"Ini lagi migrasi," kata Budi.

"Kita berusaha semaksimal mungkin. Kita lagi evaluasi, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) lagi forensik," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Network & IT Solution PT Telkom, Herlan Wijanarko, menyebut bahwa pelaku serangan ransomware terhadap sistem imigrasi pada PDN meminta tebusan uang senilai US$8 juta atau setara Rp131 miliar dengan asumsi kurs Rp16.440.

"Jadi, memang kita ada. Kita ikuti mereka minta tebusan US$8 juta," ungkap Herlan.

Mengenai permintaan tebusan itu, Budi Arie menegaskan, pemerintah tidak akan membayar uang tebusan tersebut.

Profil Data Pusat Nasional

Merujuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), disebutkan bahwa PDN merupakan fasilitas yang digunakan atau berfungsi untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

PDN diarahkan menggunakan teknologi komputasi awan sehingga bagi pakai data, aplikasi, dan infrastruktur dapat dilakukan.

Pada Pasal 27, dikatakan bahwa PDN merupakan salah satu infrastruktur SPBE nasional, yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung.

PDN terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kemudian, pada Pasal 30, disebutkan pula penggunaan PDN bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam memanfaatkan sumber daya PDN oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Dijelaskan, PDN harus memenuhi sejumlah kriteria meliputi:

a. Memenuhi Standar Nasional Indonesia terkait desain Pusat Data dan manajemen Pusat Data;

b. Menyediakan fasilitas bagi pakai dengan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah lain;

c. Mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan

d. Mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Dengan demikian, dapat disimpulkan PDN memiliki tugas untuk penyimpanan data, pengelolaan data, keamanan data, integrasi data, aksesibilitas data, penyediaan layanan data, hingga koordinasi dan kolaborasi data antara instansi pemerintah dengan berbagai pihak lainnya.

PDN berperan penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data pemerintah, mendukung pengambilan keputusan berbasis data, serta mendorong transformasi digital di Indonesia.

Pusat Data Nasional (PDN) Indonesia berlokasi di beberapa titik strategis yang dipilih untuk memastikan keandalan, keamanan, dan efisiensi dalam pengelolaan data pemerintah.

Lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk risiko bencana alam, aksesibilitas, dan infrastruktur pendukung.

Lokasi PDN antara lain di Cikarang, Surabaya, dan Batam. Saat ini, pemerintah juga sedang merencanakan pembangunan PDN di IKN.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra