Menuju konten utama

6 Anak Buah Sambo Jalani Sidang Obstruction of Justice Hari Ini

Sidang perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J akan dibagi menjadi dua sesi dengan majelis hakim yang berbeda.

6 Anak Buah Sambo Jalani Sidang Obstruction of Justice Hari Ini
Dua tersangka kasus "obstruction of justice" pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) ditunjukkan oleh petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang kali ini akan digelar dalam dua sesi dengan majelis hakim yang berbeda.

Sesi pertama akan digelar pada pukul 10.00 WIB dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.

"Ada dua majelis nanti yang pertama pukul 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Sementara itu, untuk sesi kedua akan digelar pada pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan akan mengadili terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.

Sementara hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes akan mengadili terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, akan diadili oleh

Enam terdakwa yang disidang hari ini didakwa terkait dugaan melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Mereka dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo telah lebih dulu menjalani sidang pada Senin 17 Oktober 2022 lalu. Berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri ini digabungkan antara kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice.

Baca juga artikel terkait OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto