Menuju konten utama

54 Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Dipindah ke Rutan Lain

54 tahanan dari rumah tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru kembali dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan  Klas II A Pekanbaru

54 Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Dipindah ke Rutan Lain
Tahanan yang berhasil ditangkap menatap keluar jendela di Rutan Sialang Bungkuk Kelas 2B Pekanbaru, Riau, Jumat (5/5). ANTARA FOTO/Rony Muharrman

tirto.id - Sejumlah 54 tahanan dari rumah tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru kembali dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.

"Proses pemindahan jumlah 54 (tahanan), digeser ke Lapas Tangkerang (Lapas Klas IIA Pekanbaru)," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Sabtu (6/5/2017) dikutip dari Antara.

Pemindahan dilakukan dengan menggunakan dua unit mobil Sabhara dari Polda Riau. Dalam prosesnya, personel TNI-Polri menjaga ketat pemindahan tahanan tersebut.

Ia menjelaskan, ke 54 tahanan yang dipindah itu merupakan tahanan-tahanan yang berhasil ditangkap maupun yang menyerahkan diri pasca kabur dari Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru pada Jumat kemarin (5/5).

Susanto menjelaskan bahwa tujuan pemindahan tersebut adalah untuk mengurangi kelebihan kapasitas yang saat ini terjadi di Rutan Klas IIB tersebut. Kelebihan kapasitas itu diduga kuat merupakan salah satu faktor utama kerusuhan hingga menyebabkan kaburnya ratusan tahanan sebelum pelaksanaan shalat Jumat siang kemarin.

"(Tujuan pemindahan) dalam rangka mengurangi over kapasitas," ujarnya singkat.

Sebelumnya pada Sabtu pagi dilaporkan sebanyak 137 tahanan telah dipindah, dengan tujuan yang sama yakni Lapas Klas IIA Pekanbaru dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pekanbaru.

Dengan adanya pemindahan ini, secara keseluruhan sebanyak 191 tahanan dari Rutan Klas IIB Pekanbaru telah dipindah. Pemindahan dilakukan secara bertahap sejak Jumat malam tadi.

Sementara itu, polisi maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau masih belum dapat dipastikan jumlah tahanan kabur yang hilang.

Baca juga artikel terkait NAPI KABUR atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Reporter: Yulaika Ramadhani
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani