tirto.id - Kebijakan kerja dari kantor atau work from office (WFO) mulai diberlakukan disebagian kantor usai kasus COVID-19 di Indonesia mulai terkendali beberapa waktu terakhir.
Bahkan, khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 24 tahun 2021 tanggal 22 Oktober, dilakukan WFO secara bertingkat mulai dari 25 persen hingga 75 persen.
WFO diperuntukkan bagi karyawan yang telah melakukan vaksinasi COVID-19. Jika nantinya ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kendati demikian, seperti dilansir dari laman Satgas COVID-19, bagi perusahaan yang sudah kembali menerapkan WFO sebaiknya memperhatikan beberapa hal demi menjaga keamanan bersama dari virus SARS-CoV-2.
Direktur Senior Pencegahan Infeksi di Johns Hopkins, salah satu pusat penelitian di Maryland Amerika Serikat, Lisa Maragakis, menjelaskan setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan terkait dimulainya lagi WFO, seperti yang diterapkan pihaknya, yakni:
1. Penilaian mandiri wajib setiap hari untuk semua karyawan tentang kemungkinan gejala virus Corona.
2. Isolasi di rumah dan pengujian jika diperlukan untuk setiap karyawan yang memiliki gejala.
“Karyawan tidak kembali bekerja sampai mereka diizinkan oleh Departemen Kesehatan Kerja Kedokteran,” kata Lisa.
3. Memakai masker untuk semua orang yang memasuki area perkantoran.
4. Melakukan jaga jarak sosial di semua area, kecuali selama kegiatan perawatan medis. Namun dengan catatan ketika alat pelindung diri yang sesuai dipakai.
5. Langkah-langkah lain, seperti pembersihan semua fasilitas secara ketat, untuk menjaga keselamatan semua orang.
Lisa menambahkan setiap orang sebaiknya selalu meng-update informasi terkini mengenai COVID-19. Hal ini penting untuk berjaga-jaga jika terkena virus Corona.
“Ketahui apa yang harus dilakukan jika Anda merasa terkena virus Corona. Siapa yang harus dihubungi, dan ke mana harus pergi. Anda juga harus mewaspadai tanda-tandanya,” tuturnya.
Lisa mengungkapkan, semua langkah pencegahan harus dilakukan agar jumlah kasus COVID-19 meningkat lagi. Pasalnya, setiap orang yang tertular COVID-19 menginfeksi rata-rata sekitar dua orang lainnya, dan bahkan beberapa menginfeksi lebih banyak lagi.
“Banyak orang yang terinfeksi virus tidak memiliki gejala dan tanpa sadar dapat menginfeksi orang lain yang bisa menjadi sangat sakit. Artinya Anda tetap perlu melakukan tindakan pencegahan agar karyawan tidak tertular atau menyebarkan COVID-19,” ungkapnya.
Bagi Anda yang telah WFO, ingat selalu protokol kesehatan, selain itu jangan lupa bawalah masker cadangan serta alat-alat pribadi seperti alat makan dan perlengkapan ibadah.
Editor: Iswara N Raditya