Menuju konten utama

42.475 Wajib Pajak Ikuti Pengungkapan Sukarela per 11 Mei 2022

Jumlah itu terdiri dari 48.982 surat keterangan yang diajukan oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

42.475 Wajib Pajak Ikuti Pengungkapan Sukarela per 11 Mei 2022
Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 42.475 wajib pajak mengikuti Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga Rabu (11/5/2022). Jumlah itu terdiri dari 48.982 surat keterangan yang diajukan oleh wajib pajak peserta PPS.

Berdasarkan laporan dari www.pajak.go.id/PPS, jumlah penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) final telah mencapai Rp8,28 triliun. Sementara nilai harta bersih sebesar Rp81,9 triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp4,80 triliun. Lalu deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp70,59 triliun dan deklarasi luar negeri Rp6,51 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peserta yang ikut PPS memiliki harta kekayaan mencapai Rp1 miliar-10 miliar mendominasi yakni 40,92 persen atau 15.186 WP. Sementara peserta dengan harta kekayaan Rp10 miliar-Rp100 miliar mencapai 33,14 persen atau 12.301 WP

"Jadi memang mayoritas dari harta selama ini belum disampaikan dideklarasikan ini diungkapkan sukarela pada kisaran Rp1 miliar sampai Rp100 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Bendahara Negara itu menambahkan kebanyakan dari mereka yang ikut PPS ini adalah pegawai, pedagang besar dan eceran. "Itu adalah dua sektor klasifikasi peserta PPS ini," kata dia.

Baca juga artikel terkait PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan