tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 41 narapidana bandar besar narkotika dari DKI Jakarta dan Banten ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan pemindahan ini "berdasarkan asesmen kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten. Juga hasil informasi yang didapatkan dari Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional."
Lewat keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020), tanpa menyebut nama Reynhard mengatakan 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.
Kemudian, di antara 41 orang itu ada 11 narapidana seumur hidup dan 10 narapidana hukuman mati.
Proses pemindahan telah dilakukan sejak 4 Juni 2020 pukul 23.00 dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni 2020 pukul 05.00 WIB. Pemindahan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Tahun 2019 lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut masih ada peredaran narkoba yang dijalankan oleh napi yang ada di lapas. Mereka terhubung dengan orang-orang luar lewat telepon seluler. Hal ini misalnya terjadi di Lapas Salemba Jakarta Timur, juga Riau dan Medan.
Karena itu Reynhard berharap dengan pemindahan ini, "peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita tercinta ini."
Jumlah warga binaan yang dicatat oleh Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2020 pukul 09.00 WIB berjumlah 229.309, terdiri dari 177.418 narapidana dan 51.891 tahanan. Sementara kapasitas hunian hanya 132.107 orang.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino