Menuju konten utama

4 Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 di Surabaya Jadi Tersangka

Keempat orang tersangka merupakan masih bagian dari anggota keluarga jenazah pasien positif COVID-19 yang dijemput paksa di RS Paru, Surabaya.

4 Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 di Surabaya Jadi Tersangka
Sejumlah petugas merapikan peti khusus jenazah COVID-19 di rumah duka Dharma Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Polisi menetapkan empat orang penjemput paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 di RS Paru Surabaya sebagai tersangka. Keempat orang tersangka itu masih anggota keluarga jenazah pasien positif Corona itu.

"Saat ini kami sudah memeriksa saksi, kemudian sudah ditetapkan empat tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Andiko dikutip dari Antara, Jumat (12/6/2020).

Selain menjemput paksa jenazah positif Corona, kata Trunoyodo tersangka juga tidak menguburkan jasad itu dengan protokol pemulasaran jenazah Covid-19. Andiko menyebut ada 10 anggota keluarga yang menjemput paksa jenazah Covid-19, namun empat orang tersebut diketahui melakukan kekerasan dan memberikan ancaman kepada petugas di RS Paru Surabaya.

Keempat orang tersangka ini terancam pasal berlapis, "Pasalnya jelas yaitu adanya UU Wabah Penyakit, UU Karantina Wilayah dan KUHP pada pasal 214 dan pasal 216 ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.

Sebelumnya, beredar video aksi jemput paksa jenazah COVID-19 di RS Paru, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

"Dari keterangan Dirut RS Paru, pasien tersebut meninggal pada 4 Juni 2020 dini hari. Lalu datang sekelompok orang dari keluarga jenazah tiba di rumah sakit. Mereka meminta untuk melihat langsung jenazah untuk memastikan yang meninggal adalah anggota keluarga mereka," kata Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi.

Petugas medis RS Paru kemudian menyiapkan alat pelindung diri (APD) untuk keluarga pukul 09.00 WIB. Namun pukul 11.00 WIB sebanyak 10 orang mendatangi ruang isolasi jenazah dan membawa paksa jenazah beserta tempat tidurnya.

Petugas keamanan yang berjaga tak bisa menghentikan tindakan keluarga tersebut.

"Tidak ada polisi pada waktu itu. Petugas sampai berlindung ke depot air isi ulang," terang Joni.

Baca juga artikel terkait JEMPUT PAKSA JENAZAH COVID-19

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto