tirto.id - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut 5 dari 31 orang yang menjemput paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di Makassar reaktif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test.
"Semua dilakukan rapid test dan (hasilnya) lima reaktif," kata Tompo ketika dihubungi Tirto, Rabu (10/6/2020). Kilima orang tersebut kini tengah diisolasi di Mapolda Sulsel.
Dalam perkara ini, delapan orang ditetapkan jadi tersangka dan 23 lainnya masih berstatus saksi.
Rinciannya, polisi menangkap 25 pelaku yang beraksi di RS Dadi Makassar serta menetapkan SA dan MR sebagai tersangka; 1 orang diringkus lantaran beraksi di RS Stella Maris dan jadi tersangka yakni AW; dan kasus di RS Labuang Baji, polisi bekuk 5 orang.
Para tersangka dijerat Pasal 214, Pasal 335, 207 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saya harap masyarakat jangan lagi mengambil paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak," imbuh Tompo.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan