tirto.id - Polri merespons perihal pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan dan jatuhnya jenazah dari peti saat proses pemakaman dengan prosedur penanganan COVID-19.
Polri mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 bertanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Surat Telegram ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan COVID-19, untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Tes swab itu terutama diperuntukkan bagi pasien yang menunjukkan gejala COVID-19, memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis.
Tujuan tes, lanjut dia, untuk mengetahui orang tersebut berstatus positif atau negatif terpapar virus Corona.
"Sehingga tidak timbul keraguan pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan pasien," jelas Agus.
Surat itu juga menginstruksikan jajaran kepolisian untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan ihwal penyebab kematian pasien.
"Jika jenazah yang dimaksud dipastikan positif COVID-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur COVID-19," ujar Agus Andrianto.
Sementara, bila jenazah negatif terpapar Corona, maka pemulasaran dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing yang menitikberatkan penerapan protokol kesehatan.
Agus menambahkan, kepolisian akan terus mengedukasi dan menyosialisasikan masyarakat soal pemakaman jenazah COVID-19.
"Sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti dalam video viral kemarin, termasuk jangan ada lagi penolakan pemakaman pasien Corona," tutur Agus.
Beredar video di media sosial pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan di Rumah Sakit Stella Marris, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.