tirto.id - Polda Sulawesi Selatan menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di Makassar.
"Dari kasus di RS Dadi (ditetapkan) 2 tersangka, RS Stella Maris ada 3 tersangka, RS Labuang Baji ada 5 tersangka dan RS Bhayangkara ada 2 tersangka," ucap Tompo ketika dihubungi Tirto, Kamis (11/6/2020).
Dalam perkara ini, polisi total menangkap 33 orang yang diduga terkait kasus pengambil paksa jenazah COVID-19 di empat rumah sakit. Satu terduga pelaku di RS Labuang Baji menyerahkan diri ke polisi.
Tompo menyebut 6 dari 33 orang yang menjemput paksa jenazah di Makassar reaktif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test.
"Hasilnya reaktif sehingga dimasukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi," ujarnya.
Upaya pengambilan paksa jenazah PDP COVID-19 di Makassar terus berulang. Kemarin, Rabu (10/6/2020), sekira pukul 17.27 WITA, di RS Dadi ada satu pasien positif berinisial NO (52) meninggal dunia. Pasien dirawat sejak 31 Mei dengan diagnosis positif COVID-19 dan tumor otak.
Sekitar pukul 19.45, bantuan pengamanan dari 40 personel Sat Brimob tiba di lokasi untuk mengantisipasi kejadian pengambilan paksa jenazah.
15 menit kemudian, kerabat pasien sekitar 100 orang tiba di RS Dadi dan hendak memulangkan paksa jenazah NO yang berada di kamar mayat.
Upaya pengambilan paksa jenazah COVID-19 itu gagal. Tiga orang dari massa ditangkap, yakni Bahar, Nawir dan Kamaruddin Daeng Nai. Kini ketiganya dalam pemeriksaan kepolisian.
Sekira pukul 21.50, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Selatan tiba di RSKD Dadi untuk menjemput jenazah dan dipersiapkan untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Pukul 22.40, tim membawa NO ke pekuburan Macanda, Kabupaten Gowa, untuk dikebumikan.
“Kami tidak akan membiarkan penjemputan paksa jenazah terpapar COVID-19 terjadi lagi. Maka dipersiapkan personel pengamanan yang berlapis, juga berkoordinasi dengan TNI dan Gugus Tugas, akan kami tindak tegas," ucap Tompo.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 214, Pasal 335, 207 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan