Menuju konten utama

29 WNI Anggota Jamaah Tablig akan Dipulangkan, 47 Masih di India

Dari total 751 WNI anggota jamaah tablig yang tertahan kepulangannya sejak Maret 2020 di India, 704 sudah dipulangkan, 47 masih tertahan proses hukum.

29 WNI Anggota Jamaah Tablig akan Dipulangkan, 47 Masih di India
Kementerian Luar Negeri dan KBRI New Delhi kembali memfasilitasi pemulangan sejumlah 29 WNI anggota jamaah tablig di India dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia. foto/ANTARA.

tirto.id - Kementerian Luar Negeri dan KBRI New Delhi kembali memfasilitasi pemulangan sejumlah 29 WNI anggota jamaah tablig di India dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia.

Dengan pemulangan tersebut, maka 704 WNI jamaah tablig telah kembali ke Indonesia melalui fasilitas pemulangan secara bertahap yang diupayakan pemerintah. Sedangkan 47 orang lainnya masih tertahan di India.

“Sebanyak 47 WNI tersebut masih menjalani proses hukum di India,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (1/12/2020).

Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap total 751 WNI anggota jamaah tablig yang tertahan kepulangannya sejak Maret 2020 di India, Kemlu dan KBRI New Delhi telah mengupayakan penyelesaian masalah yang dihadapi para WNI.

Upaya perlindungan melalui jalur diplomatik dengan melakukan pendekatan-pendekatan kepada otoritas-otoritas terkait di India telah dilakukan, begitu pula melalui jalur hukum dengan memberikan pendampingan pengacara.

“Kemlu RI dan KBRI New Delhi akan senantiasa memberikan pendampingan dan perlindungan serta mengupayakan pemulangan WNI anggota jamaah tablig yang masih berada di India,” Judha menegaskan.

Sebelumnya, sejumlah 216 dari total 717 Jemaah Tablig Indonesia tersangkut kasus hukum di India dan telah dilaporkan kepada pengadilan setempat (first information report).

Dari 216 WNI tersebut, 89 orang diantaranya berstatus tahanan yudisial (judicial custody). Beberapa tuduhan pelanggaran yang dituduhkan kepada Jemaah Tablig Indonesia berkaitan dengan pandemi COVID-19.

Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah setempat terkait pengelolaan bencana.

Guna mengantisipasi kemungkinan pengenaan sanksi hukum oleh otoritas India terhadap para WNI, perwakilan RI di India telah mengupayakan pendampingan hukum dan memberikan bantuan kekonsuleran.

Konferensi Tablighi Jamaat berlangsung di tengah maraknya pandemi COVID-19. Banyak orang bahkan memilih tinggal lebih lama setelah konferensi. Pada 22 Maret 2020, markas Jamaah Tabligh ditutup dan sekitar 2.500 orang di sana diisolasi.

Pemerintah India, yang dipimpin perdana menteri ultra-nasionalis dan anti-muslim Narendra Modi, beralasan pertemuan itu "menyebabkan lonjakan coronavirus terbesar di India".

Al Jazeera mencatat, dari sekitar 4.400 kasus positif COVID-19 di India, yang penduduknya 1,3 miliar, "hampir sepertiganya terkait pertemuan keagamaan di Markaz, kantor pusat Jamaah Tabligh biasa dikenal." Selain di India, Kemlu juga mencatat Jemaah Tablig asal Indonesia berada di Pakistan sebanyak 135 orang dan Bangladesh sebanyak 162 orang.

Baca juga artikel terkait JAMAAH TABLIGH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri