tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018 (PDF). Perpres ini bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
Keberadaan Perpres tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak masyarakat yang menganggap Perpres TKA memberikan kelonggaran para pekerja asing untuk merebut pasar kerja lokal. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan Perpres tersebut hanya memudahkan prosedur perizinan TKA di Indonesia sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
“Ini kan digoreng, kita minta jangan digoreng. Kita perlu jelaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres ini. [Perpres] hanya memudahkan dari sisi prosedur,” kata Hanif di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Selasa (24/4/2018).
Tak hanya masalah Perpres, lonjakan investasi dan proyek dari perusahaan Cina di Indonesia juga menjadi pemicu munculnya isu peningkatan jumlah TKA asal Tiongkok. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) bahkan menilai motif pemerintah pada Perpres TKA terkesan mengakomodasi kepentingan tenaga kerja asal Cina.
Isu TKA juga menjadi tuntutan massa buruh di Hari Buruh 1 Mei 2018. Mereka mendesak pemerintah mencabut Perpres tersebut. Sejumlah politikus di Senayan pun menginisiasi pembentukan Pansus TKA. Mereka mencurigai pemerintah membiarkan TKA masuk ke Indonesia tanpa memperhatikan persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Dalam isu yang beredar di masyarakat, jumlah TKA di Indonesia berbeda-beda. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sejak 2008 hingga 2017, jumlah TKA di Indonesia memperlihatkan tren yang meningkat. Pada 2008, tercatat ada 38.634 TKA yang dipekerjakan di Indonesia. Jumlah ini meningkat menjadi 73.624 orang pada 2014. Pada 2017, jumlahnya mencapai 85.974 orang atau tumbuh sebesar 6,97 persen dibandingkan 2016.
Jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia berusia 15 tahun yang bekerja, proporsi TKA masih sangat kecil. Pada 2017, porsi TKA ini hanya sekitar 0,07 persen dibandingkan 127,07 juta masyarakat yang bekerja per Februari 2018.
Bila dilihat dari sisi pertumbuhan, pada 10 tahun terakhir, rata-rata per tahunnya sebesar 10,19 persen. Tahun 2008 menjadi pertumbuhan TKA terbesar, yaitu 17,36 persen dibandingkan 2007 dengan jumlah TKA pada tahun tersebut sebanyak 32.918 orang.
Dibandingkan dengan periode kedua kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu 2009-2014, rata-rata per tahun pertumbuhan TKA masa Jokowi lebih rendah. Sejak 2014 hingga 2017, rata-rata pertumbuhan TKA sebesar 5,23 persen. Sementara itu, pada kepemimpinan kedua SBY, rata-rata pertumbuhan per tahunnya sebesar 11,44 persen.
Cina, Jepang, dan Korea Selatan menjadi negara penyumbang TKA terbesar di Indonesia. Pada 2007, 13,07 persen atau 4.301 TKA berasal dari Cina. Jumlahnya meningkat menjadi 24.804 orang atau setara dengan 28,85 persen dari total TKA pada 2017.
Peningkatan jumlah TKA dari Cina ini tak lepas dari peningkatan jumlah investasi dan proyek asal negara ini di Indonesia. Beberapa proyek infrastruktur mengandalkan investasi dari Cina. Pada 2015, nilai realisasi investasi Cina di Indonesia sebesar $628,34 juta dan meningkat mencapai $3,36 miliar pada 2017. Jumlah proyeknya pun meningkat dari 1.052 proyek pada 2015 menjadi 1.977 proyek di 2017.
Negara kedua penyumbang TKA terbesar adalah Jepang dengan jumlah 13.540 orang atau setara dengan 15,75 persen dari total TKA pada 2017. Dari Korea Selatan tercatat ada 9.521 TKA yang bekerja di Indonesia pada 2017.
Dilihat dari jenis usaha, jasa merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja asing dibandingkan dua sektor lainnya, yaitu industri serta pertanian dan maritim. Secara umum, jumlah TKA pada ketiga sektor tersebut sama-sama mengalami peningkatan tiap tahunnya.
Pada 2007, jumlah TKA pada sektor jasa sebesar 18.207 orang atau 55,31 persen dari total TKA. Jumlahnya meningkat menjadi 52.663 orang atau setara dengan 61,22 persen terhadap total TKA di 2017. Pada sektor industri, pada 2007 berjumlah 13.437 orang dan meningkat menjadi 30.625 atau 35,62 persen dari total TKA di 2017.
Jika melihat bidang pekerjaan, menurut data Kemenaker, mayoritas pekerja asing di Indonesia menempati level jabatan profesional dan manajer. Pada 2007, jumlah TKA dengan jabatan profesional yaitu 14.610 orang atau setara dengan 44,38 persen dari total TKA. Namun, pada 2017, meskipun jumlahnya bertambah menjadi 23.869 orang, porsinya berkurang menjadi 27,76 persen dari total TKA.
Untuk jabatan tingkat manajer, pada 2007 berjumlah 6.160 orang atau setara dengan 18,71 persen. Pada 2017, porsinya meningkat menjadi 23,38 persen dari total TKA pada tahun tersebut.
Sementara itu, level jabatan komisaris bukan merupakan ladang bagi pekerja asing di Indonesia. Jumlah TKA pada level ini termasuk yang paling sedikit, yaitu tercatat hanya ada 275 tenaga kerja asing yang berada pada level komisaris atau 0,84 persen total TKA di 2007. Pada 2017, porsinya bertambah menjadi 2,53 persen atau 2.173 warga negara asing yang menempati level ini.
Editor: Maulida Sri Handayani