tirto.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar memindahkan 27 orang warga negara asing (WNA) pencari suaka politik ke DKI Jakarta. Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan bahwa pemindahan terhadap pengungsi luar negeri itu setelah disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
"Sebelumnya, ada permohonan untuk pemindahan. Setelah dapat persetujuan dari Ditjen Imigrasi, mereka diterbangkan ke Jakarta menunggu proses lebih lanjut," ujar Alimuddin di Makassar, Kamis (4/11/2021).
Permohonan pemindahan 27 pengungsi luar negeri tersebut diajukan sejak Juni 2021. Pemindahan itu tertunda karena pandemi COVID-19, termasuk pemberlakuan PPKM Level IV.
"Pemindahan terhambat, selain karena level PPKM ibu kota yang masih tinggi saat itu, mereka harus vaksin terlebih dahulu sampai dosis kedua," kata dia.
Alimuddin menyebutkan asal negara mereka, yakni tujuh pengungsi asal Palestina, enam asal Myanmar dan Afganistan, lima asal Srilangka, serta tiga asal Somalia.
"Pemindahan bertujuan untuk memudahkan proses resettlement (pemindahan ke negara ketiga) karena beberapa tahapan seperti pemeriksaan kesehatan dan wawancara dengan negara penerima di Jakarta," tuturnya.
Alimuddin mengatakan bahwa pemindahan mereka ke Jakarta dengan pengawalan petugas Rudenim Makassar dan Rudenim Jakarta.
Mereka menggunakan penerbangan dengan pesawat Garuda Airlines GA 0641 pukul 12.15 Wita menuju Jakarta. Setiba di Jakarta, petugas mengawal pengungsi ke Kantor Rudenim Jakarta untuk serah terima.
Selanjutnya, mereka dibawa petugas menuju tempat penampungan yang berada di bawah pengawasan Rudenim Jakarta.
Menurut Alimuddin, sejak Januari 2021 Rudenim Makassar telah memindahkan 83 pengungsi luar negeri. Jumlah pengungsi yang menghuni 20 tempat penampungan di Kota Makassar tercatat 1.597 orang.
Editor: Gilang Ramadhan