Menuju konten utama

2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS, KPK Soroti Peran Kepala Daerah

BKN mengungkapkan, ada 2.357 terpidana korupsi masih tercatat aktif sebagai PNS.

2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS, KPK Soroti Peran Kepala Daerah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran kepala daerah menyusul terungkapnya laporan bahwa masih ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana korupsi masih berstatus aktif sebagai PNS.

"Komitmen kepala daerah sebagai PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] di daerah sangat krusial untuk memastikan ASN [Aparatur Sipil Negara] yang sudah jadi napi korupsi tidak menjabat lagi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, Rabu (05/09/2018).

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan temuan yang menyatakan 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana korupsi ternyata masih tercatat aktif sebagai PNS.

"Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Bima saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (04/09/2018).

Data ini didapatkan BKN usai pihaknya menjalin kerja sama dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2016. Dari situ ditemukan ada 7.749 PNS yang terlibat tindak pidana korupsi, 2.674 di antaranya telah mendapat vonis yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

Dari 2.674 orang tersebut kemudian terungkap ada 317 di antaranya sudah diberhentikan dengan tidak hormat, sementara 2.357 ternyata masih terdaftar aktif sebagai PNS.

Untuk mengatasi hal ini, BKN langsung melakukan pemblokiran terhadap data-data PNS tersebut. Namun, menurut Febri, pemblokiran hanya berdampak pada berhentinya proses kepegawaian seperti kenaikan pangkat, promosi, atau mutasi.

Selain itu, pembayaran gaji bagi pegawai negeri yang bersangkutan tidak akan berhenti ada keputusan pemberhentian PNS tersebut.

"Karena itu, seharusnya para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) harus segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Febri.

Baca juga artikel terkait PNS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto