tirto.id - Polisi kembali membubarkan paksa aksi damai mahasiswa dan pemuda Papua di kawasan Universitas Cenderawasih dan Dok 9 serta menangkap 22 demonstran. Aksi ini berkaitan dengan penolakan Otonomi Khusus Papua Jilid II.
"Aksi ini direncanakan mengumpulkan massa di Kampus Uncen lalu menuju ke DPR Provinsi Papua untuk menyampaikan aspirasi," ujar Yohanis Mambrasar, kuasa hukum dari Paham Papua, Rabu (14/7/2021).
Ketika orator mulai beraksi di titik kumpul masing-masing dan belum mencapai kantor DPRP, kepolisian membubarkan massa secara paksa.
Aparat dilaporkan mendorong dan memukul sejumlah pendemo hingga terluka. Mereka juga merampas barang milik pendemo. Karena tak berhasil ke depan gedung parlemen setempat, salah satu anggota DPRP, Laurens Kadepa, bertemu langsung dengan massa di lingkungan universitas untuk mendengar aspirasi demonstran.
"Sebuah kenyataan yang sangat buruk di negara ini bahwa kebebasan berekspresi rakyat dibungkam, hak politik rakyat ditiadakan, rakyat dilarang menyampaikan hak politiknya. Kasus ini memperlihatkan polisi bertindak sebagai pihak yang membatasi hak rakyat Papua. Sebuah tindakan yang sangat jelas bertentangan dengan hukum," ucap Yohanis.
Dalam aksi ini para mahasiswa menyatakan sikap yaitu menolak tegas perpanjangan pemberlakuan Otonomi Khusus Jilid II dalam bentuk dan atas nama apa pun di Papua. Mereka juga menuntut segala bentuk kompromi sepihak serta agenda-agenda pembahasan dan keputusan yang tidak melibatkan rakyat Papua selaku subjek dan objek persoalan di Papua. Selain itu, massa menuntut hak memilih dan menentukan nasibnya sendiri apakah menerima atau menolak Otonomi Khusus.
Para demonstran sore ini dibebaskan. Mereka yang sempat ditangkap dan diperiksa di Polres Jayapura adalah:
- Tius Manuan
- Edius Bayaga
- Nare Kobak
- Vian Gobai
- Yarius Yando
- Vera Iyaba
- Carles Go
- Venus Kobak
- Marius Gobai
- Melly Asso
- Gerson Pogai
- Olison Pakage
- Donny Pikei
- Enggel You
- Yabet Degei
- Harun Pigai
- Jekson Adi
- Martinus Keiya
- Fredi Takege
- Maikel Pekei
- Vernando Reweyai
- Pilipus Robaha
- anonim
Otonomi khusus Papua berlangsung sejak 2001 saat Indonesia dipimpin Megawati Soekarnoputri (saat ini ketua PDIP, partai pengausa). Masa otsus selama 20 tahun telah habis pada tahun ini. Namun pemerintah dan DPR RI saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang berisi perpanjangan otonomi khusus Papua. Isi RUU antara lain ada penaikan dana otsus dan pemekaran tiga provinsi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali