Menuju konten utama

18.982 Wajib Pajak Ikuti Program Pengungkapan Sukarela per 4 Maret

Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlaku sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

18.982 Wajib Pajak Ikuti Program Pengungkapan Sukarela per 4 Maret
Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai 18.982 per Jumat (4/3/2022) pukul 08.00 WIB. Jumlah itu terdiri dari 21.282 surat keterangan yang diajukan oleh WP peserta PPS.

Berdasarkan laporan dari www.pajak.go.id/PPS, jumlah penerimaan negara dari PPh final mencapai Rp2,39 triliun. Sementara nilai harta bersih sebesar Rp23,0 triliun triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1,43 triliun, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp20,2 triliun, serta deklarasi luar negeri Rp1,44 triliun.

Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Adapun program ini menjadi upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak.

Berdasarkan postur APBN 2022, pendapatan negara tahun ini dipatok sebesar Rp1.846,1 triliun. Di mana jumlah tersebut berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp1.265 triliun, kepabeanan cukai Rp245 triliun, dan PNBP Rp335,6 triliun.

Pada Januari 2022, realisasi pendapatan negara baru mencapai Rp156 triliun atau sekitar 8,5 persen dari target ditetapkan APBN tahun ini. Namun, jumlah ini lebih baik, atau meningkat sekitar 54,9 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp100,7 triliun.

Pemerintah mempermudah PPS atau Tax Amnesty Jilid 2. Pelaporan harta secara sukarela bisa dilakukan secara daring lewat laman khusus yang disediakan Ditjen Pajak.

Tarif dan mekanisme administrasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 terdiri atas 2 kategori. Kategori pertama diperuntukkan bagi para Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty pada periode sebelumnya. Kategori kedua diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakannya pada tahun 2016-2020 belum dipenuhi.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan