Menuju konten utama

Tarif Tax Amnesty Jilid 2 dan Ketentuan Pelaporan Harta di PPS 2022

Tarif tax amnesty jilid 2 dan ketentuan umum pelaporan harta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) di tahun 2022, bisa dicermati di artikel ini.

Tarif Tax Amnesty Jilid 2 dan Ketentuan Pelaporan Harta di PPS 2022
Ilustrasi Laporan SPT. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Tax Amnesty Jilid 2, yang kini bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah dimulai sejak 1 Januari 2022. Program Tax Amnesty Jilid 2 akan berlangsung selama 6 bulan, yakni sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Program PPS 2022 memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Pengungkapan secara sukarela dilakukan melalui 2 mekanisme.

Pertama, pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak.

Kedua, pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

PPS 2022 disebut juga dengan Tax Amnesty Jilid 2 karena menjadi kelanjutan dari program serupa yang digelar di tahun 2016-2017 lalu.

Mengutip penjelasan Ditjen Pajak di laman resminya, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak peserta Tax Amnesty tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan. Maka dari itu, penyelenggaraan program sejenis yang kini bernama PPS diharapkan juga memberikan efek positif yang sama.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan Pajak Penghasilan (PPh) Final senilai Rp33,68 miliar telah disetorkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang baru dibuka 2 hari.

"Sampai dengan hari ini, 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar," kata Suryo dalam keterangan resmi, Senin (3/1/2022), seperti dilansir Antara.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp2,22 miliar harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi harta di luar negeri.

Tarif Tax Amnesty Jilid 2 dan Ketentuan Umum PPS 2022

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid 2 kali ini, ada kemudahan dan kebebasan memilih tarif maupun prosedur yang bisa digunakan oleh Wajib Pajak untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya.

Kemudahan tersebut berupa mekanisme pelaporan harta secara sukarela yang bisa dilakukan secara online lewat laman khusus yang sudah disediakan oleh Ditjen Pajak.

Sementara itu, tarif dan mekanisme administrasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 terdiri atas 2 kategori. Pada intinya, mekanisme itu menyerupai program tax amnesty sebelumnya.

Kategori pertama diperuntukkan bagi para Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty pada periode sebelumnya. Adapun kategori kedua diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakannya pada tahun 2016 - 2020 belum dipenuhi.

Berdasarkan penjelasan di laman DJP, ketentuan umum dan tarif Tax Amnesty Jilid 2 untuk dua kategori peserta tersebut ada dalam perincian di bawah ini:

1. Mekanisme Pertama (Kebijakan I)

a. Subyek (Peserta PPS): Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Peserta Tax Amnesty (2016-2017)

b. Basis Aset (Harta yang dilaporkan): Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan pada saat Tax Amnesty sebelumnya.

c. Tarif PPh Final (di Tax Amnesty Jilid 2 atau PPS 2022:

  • 11% untuk deklarasi
  • 8% untuk aset Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN)
  • 6% untuk deklarasi LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

2. Mekanisme Kedua (Kebijakan II)

a. Subyek: Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakannya pada 2016-2020 belum dipenuhi.

b. Basis Aset: Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

c. Tarif PPh Final (di Tax Amnesty Jilid 2 atau PPS 2022:

  • 18% untuk deklarasi
  • 14% untuk aset luar negeri (LN) repatriasi dan aset dalam negeri (DN)
  • 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

3. Ketentuan Lainnya

a. Kategori peserta Kebijakan I dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela kategori Kebijakan II, dengan syarat berikut:

  • Aset diperoleh 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2020;
  • Masih dimiliki per 31 Desember 2020;
  • Belum dilaporkan di SPT Tahunan OP 2020 atau pembetulannya (yang dilakukan sebelum UU HPP berlaku).

b. Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT 1770 tahun 2019 dan 2020 bisa mengikuti PPS 2022. Syaratnya ialah WP dengan status di atas segera melaporkan SPT 1770 tahun 2019 dan 2020.

Link Pelaporan Harta Sukarela di Tax Amnesty Jilid 2

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengikuti Tax Amnesty Jilid 2 dengan mengajukan laporan harta secara sukarela melalui laman khusus yang disediakan Ditjen Pajak. Laman ini bisa diakses setiap hari dalam 24 jam selama enam bulan, yakni 1 Januari - 30 Juni 2022.

Link untuk pelaporan harta dan pembayaran tarif Tax Amnesty Jilid 2 adalah: pajak.go.id/pps.

Peserta PPS bisa melakukan pelaporan harta dan pembayaran tarif melalui situs tersebut dengan melakukan login terlebih dahulu menggunakan akun DJP Online (NPWP dan kata sandi).

DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya