tirto.id - Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan kerja atau bonus sebesar Rp5,36 juta sampai Rp117,37 juta untuk para pegawai Direktorat Jenderal Pajak karena sudah berhasil mengejar penerimaan pajak sampai 100 persen sebelum tutup buku 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam aturan tersebut tertulis: “Dalam hal realisasi penerimaan pajak melampaui target yang ditetapkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak diberikan Tunjangan Kinerja Lainnya. Tunjangan Kinerja Lainnya diberikan dengan memperhitungkan kelebihan target penerimaan pajak yang dilampaui,” demikian aturan itu seperti dikutip Tirto, Rabu (29/12/2021).
Kebijakan yang sudah berlaku sejak 19 Maret 2015 ini tidak pernah terealisasi lantaran penerimaan pajak tidak pernah tercapai. Namun tahun ini realisasi neto penerimaan pajak sampai dengan 26 Desember 2021 telah melebih target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
“Sampai dengan 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (28/12/2021).
Berdasarkan data DJP tercatat sejumlah 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100% dari target yang telah ditetapkan pada masing-masing KPP. Selain itu, sejumlah tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) berhasil mencapai target sebesar lebih dari 100% dari target yang ditetapkan untuk masing-masing Kanwil.
“Hari ini adalah hari yang bersejarah. Di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Anda mampu mencapai target 100% bahkan sebelum tutup tahun. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja Anda semua yang luar biasa. Terima kasih terhadap apa yang kita capai hari ini. Ini adalah bekal kita untuk pelaksanaan tugas-tugas kita di masa mendatang,” kata Sri Mulyani.
Rincian bonus yang akan diberikan pada pegawai pajak di antaranya adalah:
Pejabat Struktural (Eselon I) Jabatan 27 Rp117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Jabatan 26 Rp99.720.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Jabatan 25 Rp95.602.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Jabatan 24 Rp84.604.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Jabatan 23 Rp81.940.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Jabatan 22 Rp72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Jabatan 21 Rp64.192.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Jabatan 20 Rp56.780.000
Pranata Komputer Utama Jabatan 20 Rp42.585.000
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000
Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125
Penilai PBB Madya Rp28.914.875
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800
Pranata Komputer Madya Rp27.914.850
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp28.757.200
Pemeriksa Pajak Muda Rp25.162.550
Penilai PBB Muda Rp21.567.900
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25.411.600
Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22.235.150
Penilai PBB Penyelia Rp19.058.700
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22.935.762
Pranata Komputer Muda Rp21.586.600
Pemeriksa Pajak Pertama Rp17.268.600
Pranata Komputer Penyelia Rp16.189.312
Pranata Komputer Pertama Rp16.189.312
Penilai PBB Pertama Rp15.110.025
Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp15.417.937
Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp14.390.075
Penelaah Keberatan Tk.I Rp15.417.937
Pelaksana Lainnya Rp11.306.487
Penelaah Keberatan Tk.II Rp14.684.812
Pelaksana Lainnya Rp10.768.862
Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp13.986.750
Penelaah Keberatan Tk.III Rp13.986.750
Pelaksana Lainnya Rp10.256.950
Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp13.320.562
Penilai PBB Pelaksana Rp12.432.525
Penelaah Keberatan Tk.IV Rp13.320.562
Pelaksana Lainnya Rp9.768.412
Pranata Komputer Pelaksana Rp12.686.250
Penelaah Keberatan Tk.V Rp12.686.250
Pelaksana Lainnya Rp8.457.500
Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp12.316.500
Pelaksana Lainnya Rp8.211.000
Pelaksana Rp7.673.375
Pelaksana Rp7.171.875
Pelaksana Rp5.361.800.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz