Menuju konten utama
Realisasi APBN 2021

Capai Target, Jokowi Beri Bonus Pegawai Pajak hingga Rp117 Juta

Pegawai pajak mendapatkan bonus mulai dari Rp5,36 juta hingga Rp117,37 juta usai pendapatan pajak capai 100% dari target APBN 2021.

Capai Target, Jokowi Beri Bonus Pegawai Pajak hingga Rp117 Juta
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan kerja atau bonus sebesar Rp5,36 juta sampai Rp117,37 juta untuk para pegawai Direktorat Jenderal Pajak karena sudah berhasil mengejar penerimaan pajak sampai 100 persen sebelum tutup buku 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam aturan tersebut tertulis: “Dalam hal realisasi penerimaan pajak melampaui target yang ditetapkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak diberikan Tunjangan Kinerja Lainnya. Tunjangan Kinerja Lainnya diberikan dengan memperhitungkan kelebihan target penerimaan pajak yang dilampaui,” demikian aturan itu seperti dikutip Tirto, Rabu (29/12/2021).

Kebijakan yang sudah berlaku sejak 19 Maret 2015 ini tidak pernah terealisasi lantaran penerimaan pajak tidak pernah tercapai. Namun tahun ini realisasi neto penerimaan pajak sampai dengan 26 Desember 2021 telah melebih target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.

“Sampai dengan 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (28/12/2021).

Berdasarkan data DJP tercatat sejumlah 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100% dari target yang telah ditetapkan pada masing-masing KPP. Selain itu, sejumlah tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) berhasil mencapai target sebesar lebih dari 100% dari target yang ditetapkan untuk masing-masing Kanwil.

“Hari ini adalah hari yang bersejarah. Di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Anda mampu mencapai target 100% bahkan sebelum tutup tahun. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja Anda semua yang luar biasa. Terima kasih terhadap apa yang kita capai hari ini. Ini adalah bekal kita untuk pelaksanaan tugas-tugas kita di masa mendatang,” kata Sri Mulyani.

Rincian bonus yang akan diberikan pada pegawai pajak di antaranya adalah:

Pejabat Struktural (Eselon I) Jabatan 27 Rp117.375.000

Pejabat Struktural (Eselon I) Jabatan 26 Rp99.720.000

Pejabat Struktural (Eselon I) Jabatan 25 Rp95.602.000

Pejabat Struktural (Eselon I) Jabatan 24 Rp84.604.000

Pejabat Struktural (Eselon II) Jabatan 23 Rp81.940.000

Pejabat Struktural (Eselon II) Jabatan 22 Rp72.522.000

Pejabat Struktural (Eselon II) Jabatan 21 Rp64.192.000

Pejabat Struktural (Eselon II) Jabatan 20 Rp56.780.000

Pranata Komputer Utama Jabatan 20 Rp42.585.000

Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000

Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000

Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125

Penilai PBB Madya Rp28.914.875

Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800

Pranata Komputer Madya Rp27.914.850

Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp28.757.200

Pemeriksa Pajak Muda Rp25.162.550

Penilai PBB Muda Rp21.567.900

Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25.411.600

Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22.235.150

Penilai PBB Penyelia Rp19.058.700

Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22.935.762

Pranata Komputer Muda Rp21.586.600

Pemeriksa Pajak Pertama Rp17.268.600

Pranata Komputer Penyelia Rp16.189.312

Pranata Komputer Pertama Rp16.189.312

Penilai PBB Pertama Rp15.110.025

Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp15.417.937

Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp14.390.075

Penelaah Keberatan Tk.I Rp15.417.937

Pelaksana Lainnya Rp11.306.487

Penelaah Keberatan Tk.II Rp14.684.812

Pelaksana Lainnya Rp10.768.862

Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp13.986.750

Penelaah Keberatan Tk.III Rp13.986.750

Pelaksana Lainnya Rp10.256.950

Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp13.320.562

Penilai PBB Pelaksana Rp12.432.525

Penelaah Keberatan Tk.IV Rp13.320.562

Pelaksana Lainnya Rp9.768.412

Pranata Komputer Pelaksana Rp12.686.250

Penelaah Keberatan Tk.V Rp12.686.250

Pelaksana Lainnya Rp8.457.500

Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp12.316.500

Pelaksana Lainnya Rp8.211.000

Pelaksana Rp7.673.375

Pelaksana Rp7.171.875

Pelaksana Rp5.361.800.

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN PAJAK 2021 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz