Menuju konten utama

10.685 Pejabat Belum Lapor LHKPN, Terbanyak Legislatif

Lembaga legislatif menyumbang paling banyak jumlah penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN tahun ini.

10.685 Pejabat Belum Lapor LHKPN, Terbanyak Legislatif
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 10.685 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya ke dalam LHKPN hingga batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2023.

"Kami juga mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara/wajib lapor yang belum lapor LHKPN untuk segera menyampaikannya kepada KPK," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Senin 3 April 2023.

Ipi menyebut saat ini pihaknya sudah menerima sebanyak 361.568 laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari total keseluruhan wajib lapor 372.253.

Berdasarkan masing-masing kategori lembaga negara, diketahui lembaga legislatif menyumbang paling banyak jumlah penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN tahun ini.

Dalam jajaran yudikatif, dari total 18.635 wajib lapor, 18.371 atau sebesar 98,6 persen dari total telah menyampaikan laporan LHKPN.

Pada jajaran eksekutif, dari total 290.891 wajib lapor, sebanyak 283.474 atau 97,5 persen telah melaporkan LHKPN.

Sedangkan jajaran legislatif baik di pusat dan di daerah, dari 20.064 wajib lapor, tercatat baru 17.661 orang yang sudah menyampaikan LHKPN-nya atau sebesar 88 persen dari jumlah total.

Padahal, perihal LHKPN pejabat saat ini sedang bayak disorot oleh masyarakat akibat adanya indikasi ketidaksesuaian harta pejabat publik dengan profilnya.

Sudah ada lima pejabat publik yang telah dipanggil KPK guna melakukan klarifikasi LHKPN. Mereka adalah mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Kepala Kantor Bea Cukai nonaktif Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.

Dari lima orang tersebut, satu orang diantaranya, yaitu Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Selain lima orang yang diketahui publik, KPK menyebut telah memeriksa 195 penyelenggara negara kategori wajib lapor. Namun demikian, KPK enggan mengungkap profil para penyelenggara negara yang hartanya sudah diperiksa.

"Di awal sudah disampaikan, 195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya, tapi yang pasti kami lakukan (pemeriksaan) itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky