Menuju konten utama

100 Hari Kerja Jokowi: Mahfud MD Sesatkan Fakta Pelanggaran HAM

Selama 100 hari kerja pemerintahan Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD justru mengeluarkan pernyataan yang mengaburkan fakta soal pelanggaran HAM yang terjadi.

100 Hari Kerja Jokowi: Mahfud MD Sesatkan Fakta Pelanggaran HAM
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Mahfud MD menggeser posisi Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) di Kabinet Indonesia Maju Jilid II dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud pernah mengklaim tidak ada pelanggaran HAM ketika Jokowi menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia. "Di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang, tidak ada satu pun isu pelanggaran HAM. Kejahatan banyak, pelanggaran oleh oknum juga banyak dan itu sedang diproses," ucap dia di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (12/12/2019).

Ia juga meminta publik tidak menyamakan tindak kejahatan dengan pelanggaran HAM. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan secara definisi hukum, pelanggaran HAM yakni dilakukan oleh aparat pemerintah secara terencana dengan tujuan tertentu.

Sementara, kategori kejahatan seperti penganiayaan yang termasuk pelanggaran HAM, tapi justru pemerintah tak menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi. Mahfud mengaku masih ada 11 perkara pelanggaran HAM di Indonesia yang terjadi sebelum Jokowi jadi presiden.

Mahfud tidak menampik ada dugaan pelanggaran HAM di masa Jokowi, tapi hal tersebut dilakukan oleh oknum kepada rakyat atau sesama rakyat, bukan oleh pemerintah.

Babak Baru Pelanggaran HAM di Indonesia

Mei 2019, brutalitas aparat kepolisian dilampiaskan kepada massa usai aksi para pendukung Prabowo Subianto memprotes hasil pemilu. Tiga hari kondisi memanas di Ibu Kota, sembilan warga sipil tewas dan menjadi korban salah tangkap dan aksi kekerasan polisi terhadap massa yang diklaim pemerintah sebagai 'perusuh'.

Tak hanya itu, 'perang' demonstran -yang didominasi pelajar dan mahasiswa- dengan aparat dalam aksi #ReformasiDikorupsi pada September 2019 juga berakibat fatal. Seorang mahasiswa semester tujuh Universitas Al-Azhar Indonesia, Faisal Amir, diduga jadi korban kekerasan polisi di sekitar Gedung DPR/MPR.

Akibatnya, ia luka retak dari jidat kiri sampai kepala belakang bagian kanan, tulang bahunya juga patah, dada dan tangan kanan memar. Faisal harus dioperasi demi keselamatannya. Gelombang aksi juga muncul di Kendari, Sulawesi Selatan, mengakibatkan Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, meregang nyawa lantaran diduga ditembak oleh polisi.

Peristiwa lain, satu hari sebelum peringatan kemerdekaan Indonesia setahun lalu, ormas dan aparat menyambangi asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Mahasiswa asal Papua ini diduga enggan mengibarkan bendera Merah Putih, sehingga menerima teriakan rasis dan aksi kekerasan dari aparat. Peristiwa ini menimbulkan gelombang kegeraman bagi orang Papua di penjuru Indonesia.

Protes antirasisme dari orang Papua dibalas aparat dengan kekerasan. Demonstran di Bumi Cenderawasih ditangkap, ditahan, dipidana; permukiman dan perkantoran dibakar massa, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir jaringan internet di sana.

Puluhan ribu orang mengungsi; sedikitnya 42 orang tewas, baik warga pendatang maupun warga Papua; ribuan aparat tambahan dikerahkan demi 'keamanan dan ketertiban masyarakat'.

Semua peristiwa itu terjadi dalam tahun politik, di penghujung rezim Joko Widodo. Padahal, ia memasukkan agenda penuntasan kasus pelanggaran HAM dalam Nawacita di masa kepemimpinannya. Pemerintahan Jokowi tak merampungkan perkara, bahkan menambah panjang daftar pelanggaran HAM.

Bahkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sempat menyatakan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember lalu, menjadi penyeimbang pemerintah agar memenuhi hak-hak dasar setiap warga negara. "Tugas pemerintah yaitu memastikan terselenggaranya penghormatan, perlindungan dan penegakan HAM," kata dia.

Namun, pernyataan Mahfud seolah bertolak belakang dengan Ma'ruf. Semisal kasus yang menimpa Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda pembawa bendera yang viral saat demo di DPR. Pemuda itu mengaku dianiaya oleh penyidik kepolisian saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat usai penangkapannya dalam aksi #ReformasiDikorupsi.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa terduga pelaku yang menganiaya Lutfi. Peristiwa ini juga jadi bukti polisi tak henti menganiaya demonstran di ruang tertutup.

Ocehan Mahfud Penyesatan Fakta

"Pernyataan Pak Mahfud tidak berdasar fakta yang ada di lapangan. Selama lima tahun terakhir, setiap tahun kami menerima rata-rata 6.000-7.000 aduan dugaan pelanggaran HAM," ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, ketika dihubungi Tirto, Selasa (28/1/2020).

Hak atas kesejahteraan dan keadilan merupakan yang paling banyak diadukan. Sementara institusi yang paling banyak diadukan adalah kepolisian, sektor bisnis (swasta), pemerintah daerah, pemerintah pusat dan lembaga peradilan.

Beka menambahkan, meski begitu ia percaya Mahfud memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik soal hak asasi manusia. "Mungkin beliau tertukar antara pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat," ujar dia.

Sementara, langkah yang sedang dilakukan Komnas HAM dalam perkara penuntasan pelanggaran HAM di era Presiden Joko Widodo yakni:

Pertama, mendorong presiden untuk mengevaluasi berkala soal pemajuan dan penegakan HAM, apalagi Indonesia kini sebagai anggota Dewan HAM PBB. Evaluasi ini melibatkan kepolisian, lembaga peradilan dan kementerian/lembaga terkait.

Kedua, meminta kepada aparat penegak hukum serta pemerintah untuk lebih memahami instrumen HAM terutama yang sudah diratifikasi indonesia.

Terakhir, kolaborasi dengan masyarakat sipil agar kontrol dan partisipasi masyarakat mendapat ruang yang lebih besar, sehingga kebebasan sipil lebih terjamin.

Selanjutnya, Staf Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Kontras, Rivanlee Anandar menyatakan pernyataan Mahfud soal tidak ada pelanggaran HAM adalah narasi yang menyesatkan. Pertama, Mahfud menyerobot tugas Komnas HAM dengan melontarkan narasi 'baru' tentang pelanggaran HAM, secara tidak langsung dia mengabaikan tugas dan fungsi Komnas HAM.

"Kedua, ia berbicara pada konteks yang kenyataannya jelas ada pelanggaran HAM, penanganan aksi massa dan Papua, dari konteks itu ia mengabaikan tentang tindakan negara, baik by ommision atau by commision, dalam melanggar HAM," ucap Rivanlee ketika dihubungi Tirto, Selasa (28/1/2020).

Kalau Mahfud membenturkan antara rakyat versus rakyat, lanjut Rivanlee, ia lupa bahwa dalam keberulangan peristiwa ada peran negara yang abai membiarkan pelanggaran HAM terjadi.

Contoh lainnya yaitu dalam kebebasan sipil, semisal pelanggaran kebebasan beragama, berkeyakinan, beribadah, sampai hari ini kelompok minoritas masih kesulitan untuk mengekspresikan keyakinannya karena tekanan dari kelompok intoleran.

"Penyebab peristiwa tersebut masih berlangsung karena negara tidak bisa menjamin keberlangsungan peribadatan kelompok agama minoritas. Sebaliknya malah cenderung melindungi praktik intoleran seperti pembubaran, persekusi," jelas Rivanlee.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan ada tiga hal yang bisa disimpulkan dari pernyataan Mahfud.

"Pertama, Menkopolhukam seperti tidak membaca UUD 1945 dan segala turunannya, termasuk UU HAM dan ratifikasi-ratifikasi internasional terkait HAM," ujar dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (28/1/2020).

Isnur menegaskan dalam konstitusi jelas tertulis, yang diberi kewajiban untuk memenuhi dan menghormati HAM setiap warga negara adalah pemerintah, bukan sebaliknya.

"Segala permasalahan terkait HAM, yang ditagih adalah ke pemerintah dan negara. Tidak ada ceritanya malah pemerintah yang curhat, ini blunder diungkapkan oleh beliau," imbuh Isnur.

Bila ada tindakan yang dilakukan antar warga negara atau konflik horizontal, kata Isnur, hal itu bisa dikategorikan kejahatan, bukan pelanggaran HAM, jika negara membiarkan maka itu termasuk pelanggaran HAM.

Seperti kasus Novel yang belum diungkapnya aktor intelektual maupun korban-korban pelanggaran HAM masa lalu yang juga tidak mendapatkan keadilan. Itu artinya negara termasuk melanggar hak asasi.

Kedua, pernyataan Mahfud ini akan mempermalukan Kementerian Luar Negeri yang mewakili Indonesia yang menjadi anggota Dewan HAM. "Bagaimana jadinya kalau ucapan itu dibaca oleh diplomat-diplomat di Dewan HAM PBB. Indonesia sudah seringkali di-review oleh Dewan HAM, catatan pelanggaran HAM tertulis di sana, dan pemerintah juga mengakui catatan dan rekomendasi tersebut," tutur Isnur.

Ketiga, sikap pemerintah ini menjelaskan kenapa sampai saat ini penuntasan kasus pelanggaran HAM jalan di tempat. "Berarti selama ini mereka menganggap jadi korban HAM. Pantas selama ini kita kurang digubris," sambung dia.

Isnur menambahkan, Mahfud seperti buta dan acuh perihal permasalahan HAM. Di lain kesempatan, Mahfud sering bicara masalah hukum, banyak mafia dan problem ketidakadilan yang juga termasuk pelanggaran HAM

"Sekaligus sebenarnya menunjukkan watak seperti mengafirmasi sikap-sikap Joko Widodo, seperti adagium 'asal bapak senang'," tambah Isnur.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN JOKOWI-MARUF atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri