tirto.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim tak pernah ada pelanggaran HAM selama Joko Widodo menjabat sebagai presiden.
"Di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satupun isu pelanggaran HAM. Kejahatan banyak, pelanggaran oleh oknum juga banyak dan itu sedang diproses," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Mahfud meminta publik tidak menyamakan tindak kejahatan dengan pelanggaran HAM. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan secara definisi hukum, pelanggaran HAM yakni dilakukan oleh aparat pemerintah secara terencana dengan tujuan tertentu. Sementara itu, kejahatan seperti penganiayaan termasuk pelanggaran HAM, tetapi tidak masuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
Mahfud mengaku ada pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia. Ia mengatakan, "Masih ada 11 kasus di Indonesia berdasar hasil yang diolah di sini baik dari Komnas HAM maupun kita dan dalam 11 kasus itu semuanya terjadi jauh sebelum pak Jokowi."
Berdasarkan data yang dihimpun pihak Kemenkopolhukam, setidaknya ada 11 kasus dugaan pelanggaran HAM yang belum selesai diproses. Kesebelas kasus tersebut adalah peristiwa 65 (1965-1966), penembakan misterius (1983-1986), peristiwa Talangsari (1989), tragedi rumah gedong Aceh (1989-1998), penembakan mahasiswa Trisakti (1998), penculikan dan penghilangan orang secara paksa (1997-1998), tragedi Semanggi I dan II (1998-1999), tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (1999), Peristiwa Wasiyor (2001), peristiwa Wamena (2003) dan Tragedi Jambu Keupok Aceh (2003).
Mahfud tidak menampik ada dugaan pelanggaran HAM di era Jokowi. Namun, hal tersebut dilakukan oleh oknum kepada rakyat atau sesama rakyat, bukan oleh pemerintah. Proses hukum di pengadilan, kata Mahfud juga terus berjalan untuk memberikan keadilan.
"Makanya pengadilan jalan terus karena pelanggaran HAM dalam arti kriminil itu memang selalu terjadi sejak dulu," pungkas Mahfud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto