tirto.id - Dalam uji publik calon anggota Komnas Perempuan periode 2020-2024, beberapa peserta memaparkan pandangannya terkait peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu, yang belum diungkap sampai saat ini. Salah satu calon anggota, Arabiyani Abubakar, menyoroti pelanggaran HAM pada tahun 1998.
“Yang paling penting perlu dilakukan adalah pengungkapan pelanggaran HAM terhadap perempuan di masa lalu,” tegas Arabiyani dalam Uji Publik Calon Anggota Komnas Perempuan, di Hotel Sari Pasific, Jakarta, pada Senin (14/10/2019).
“Perlu dibarengi dengan pemulihan [sebagai] prioritas yang harus dilakukan ke depan terkait dengan korban pelanggaran HAM di masa lalu,” lanjutnya.
Dalam presentasinya, Arabiyani juga menyinggung masalah pengadilan HAM, sebab hingga kini, pemerintah belum memakai instrumen itu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM pada tahun 1998. Salah satu pelanggaran HAM yang terjadi terhadap perempuan pada tahun 1998 adalah perkosaan massal.
“Kalau di Aceh, kita sudah mendengar banyak kesaksian, tapi belum ada upaya untuk memulihkan dan mengembalikan hak-hak korban,” ujar Arabiyani. “Ini memang bergantung pada political will pemerintah,” lanjutnya.
Menurut aktivis perempuan di Aceh ini, pemerintah perlu menguatkan koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah, khususnya Kejaksaan Agung.
Selain itu, calon Anggota Komnas Perempuan lainnya, Budi Wahyuni, meminta kepada pemerintah untuk mengakui adanya pelanggaran HAM di masa lalu. Dalam paparannya, Budi fokus dengan Tragedi 1965.
“Bagaimana negara mengakui bahwa itu terjadi,” tegasnya.
Wakil Ketua Komnas Perempuan periode 2015-2019 ini juga mengkritik sikap pemerintah yang terkesan maju-mundur dalam menghadapi masalah pelanggaran HAM di masa lalu. Budi melihat awalnya pemerintah terkesan terbuka untuk melangsungkan rekonsiliasi. Namun, sikap tersebut, seakan-akan kembali ditutup.
Pendapat lain terkait pelanggaran HAM masa lalu juga diutarakan oleh calon anggota lainnya, yakni Ariyana Wahidah. Bekas caleg DPR dari Partai Demokrat ini menilai perlu adanya pembentukan tim untuk menuntaskan masalah pelanggaran di masa lalu.
“Yang masih bisa kami proses, kami bentuk tim bersama dengan pemerintah yang berwenang, seperti Jaksa Agung,” ungkapnya. “Intinya, tidak ada pelanggaran yang dibiarkan, baik masa lalu, ataupun sekarang,”tegasnya.
Sejauh ini, terdapat 50 calon anggota Komnas Perempuan periode 2020-2024 yang telah lolos tahapan rekam jejak dan administrasi. Kini, mereka kembali diseleksi dalam tahap uji publik dan tes psikologi yang dilakukan tanggal 14 dan 15 Oktober 2019.
Uji publik itu diadakan di Hotel Sari Pacific, Jakarta, di Ruang Istana 1 dan Ruang Istana 2. Masyarakat bisa menyaksikan uji publik tersebut melalui akun Youtube Komnas Perempuan untuk uji publik di Ruang Istana I dan di akun Facebook Komnas Perempuan untuk uji publik di Ruang Istana II. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan masukan atau pertanyaan untuk para calon anggota Komnas Perempuan melalui WhatsApp dan SMS di nomor 0811-8102-703.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Widia Primastika