Menuju konten utama
Periksa Fakta

Periksa Fakta Klaim Mahfud MD: Tiada Pelanggaran HAM di Era Jokowi?

Pernyataan Mahfud MD terkait tidak adanya pelanggaran HAM pada periode pemerintahan Jokowi merupakan klaim yang menyesatkan (misleading).

Periksa Fakta Klaim Mahfud MD: Tiada Pelanggaran HAM di Era Jokowi?
Periksa Fakta. tirto.id/Quita

tirto.id - Menko Polkam Mahfud MD mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait pelanggaran hak asasi manusia. Ia mengklaim pelanggaran HAM tidak pernah terjadi selama Presiden Joko Widodo memimpin Indonesia. Pernyataan ini ia kemukakan pada Selasa (10/12/2019).

Seperti dikutip CNN Indonesia, Mahfud mengatakan pelanggaran HAM juga tidak terjadi saat kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Ia beralasan huru-hara tersebut merupakan kerusuhan antara masyarakat dengan masyarakat. Aparat, lanjutnya, diterjunkan untuk memilah antara korban dan perusuh.

Lebih lanjut Mahfud juga mengklaim pelanggaran HAM tidak terjadi pada kerusuhan setelah aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR yang terjadi di bulan Oktober serta pada kerusuhan aksi demonstrasi 22 Mei lalu.

“Yang demo 22 [Mei 2019] itu 200 polisi luka-luka, ada yang patah, ininya [tulang bahunya] lepas...Jangan melihat hak asasi hanya tindakan sepihak dari negara,” sebutnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, masih dari CNN Indonesia.

Mahfud menyebutkan bahwa, sebaliknya, penganiyaan terhadap polisi merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat kepada pemerintah. “Kalau ada satu-dua keliru, rakyatnya juga banyak keliru,” sebutnya.

Pernyataan bahwa pemerintahan Jokowi tidak pernah melakukan pelanggaran HAM kembali ia kemukakan pada Kamis (12/12/2019). Ia beralasan, secara definisi hukum, pelanggaran HAM yang dilakukan aparat pemerintah haruslah terencana dan dengan tujuan tertentu. Kejahatan seperti penganiayaan juga termasuk pelanggaran HAM, namun bukan merupakan pelanggaran HAM oleh pemerintah.

"Di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satupun isu pelanggaran HAM. Kejahatan banyak, pelanggaran oleh oknum juga banyak dan itu sedang diproses," kata Mahfud.

Mahfud mengaku ada pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia. Namun, sejumlah pelanggaran HAM itu terjadi jauh sebelum pemerintahan Jokowi. “Masih ada 11 kasus di Indonesia berdasar hasil yang diolah di sini baik dari Komnas HAM maupun kita dan dalam 11 kasus itu semuanya terjadi jauh sebelum pak Jokowi,” pungkasnya.

Definisi HAM dan Pelanggaran HAM

Jika mengacu pada pengertian umum dalam Deklarasi Universal HAM, seperti dikutip dari laman Perserikatan Bangsa-Bangsa, hak asasi manusia meliputi meliputi “hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi.”

Pada 1976 muncul Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Kedua perjanjian ini menyebutkan secara lebih mendetail terkait hak-hak dasar manusia dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, serta sipil dan politik. Jika mengacu pada pengertian dari PBB, maka pelanggaran HAM tidak sebatas kekerasan fisik.

Kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) PBB menuliskan dalam laman resminya bahwa beberapa contoh pelanggaran hak ekonomi dan sosial termasuk ketika pemerintah melakukan penggusuran paksa orang dari rumah mereka (hak untuk mendapatkan hunian yang layak), kegagalan pemerintah untuk menyediakan batasan jam kerja yang masuk akal di sektor publik maupun privat (hak-hak dalam pekerjaan), kegagalan mencegah para pemberi kerja melakukan diskriminasi dalam perekrutan pekerja (hak terhadap pekerjaan), hingga ketika pemerintah menolak akses terhadap informasi dan layanan terkait kesehatan reproduksi dan seksual (hak terhadap kesehatan).

Lebih lanjut OHCHR menekankan, utamanya dalam konteks Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, bahwa setiap negara yang mengadopsi kovenan harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut (PDF, hlm. 11). Ketika akses terhadap sejumlah hak dasar tersebut terganggu, maka pelanggaran HAM dapat dikatakan telah terjadi.

Indonesia telah meratifikasi ICESCR dan ICCPR pada 28 Oktober 2005, masing-masing melalui UU Nomor 11 tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005.

Pelanggaran HAM di Indonesia

Komnas HAM dalam “Laporan Tahunan Komnas HAM 2018” mencatat bahwa sepanjang 2018 terdapat beberapa pelanggaran HAM yang terjadi. Salah satunya terkait masalah pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur.

Dalam laporannya, Komnas HAM menuliskan bahwa “regulasi lebih diutamakan untuk pemilik modal. Praktik yang terjadi di lapangan pada saat terjadi konflik antara pemilik modal dan warga, maka instrumen hukum bekerja untuk melindungi kepentingan pemilik modal” (hlm. 4).

Contoh praktik pelanggaran HAM ini, menurut Komnas HAM, adalah penggunaan sistem konsinyasi dalam proses penyerahan tanah. Tirto mencatat sistem konsinyasi ini, misalnya, pernah diterapkan pada pembebasan lahan Bandara Udara Baru Yogyakarta di Kulon Progo.

Selain perkara tanah, terdapat pula sejumlah pelanggaran lainnya. Komnas HAM turut mencatat adanya penggunaan kekerasan oleh kelompok masyarakat terhadap kelompok-kelompok minoritas tertentu. Sementara polisi sebagai bagian dari aparat penegak hukum “cenderung membenarkan tindakan kelompok mayoritas, dengan alasan untuk melindungi keselamatan kelompok minoritas” (hlm. 6-7).

Catatan penting, Komnas HAM mencatat bahwa “Pembatasan melalui peraturan bersama menteri maupun pemerintah daerah sesungguhnya bertentangan dengan norma HAM” (hlm. 7).

Komnas HAM juga mencatat bahwa dalam kasus yang mereka tangani, kepolisian merupakan pihak yang paling sering diadukan ke lembaga mereka dengan jumlah berkas sebanyak 1.670 berkas. korporasi dan pemerintah daerah menyusul dengan masing-masing 1.021 berkas dan 682 berkas.

Sementara terkait klasifikasi hak yang dilanggar dari kasus yang diadukan ke Komnas HAM, secara keseluruhan terdapat 11 hak yang dilanggar. Hak Memperoleh Keadilan menjadi hak yang paling banyak dilanggar dengan jumlah 463 kasus. Hak Atas Kesejahteraan menyusul di peringkat kedua dengan 330 kasus, kemudian Hak Atas Rasa Aman 57 kasus, dan Hak untuk Hidup sebanyak 38 kasus (hlm. 16).

Selain Komnas HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam “Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2018: HAM Tidak Dapat Tempat” menuliskan bahwa terdapat 194 peristiwa pelanggaran HAM di sektor Sumber Daya Alam (SDA) pada periode Januari-Oktober 2018. Sementara itu terdapat 89 peristiwa pelanggaran HAM terkait kebebasan berekspresi secara umum.

Kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya “kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide” (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik; pasal 19), merupakan salah satu hak asasi yang tercantum dalam Deklarasi Universal HAM.

Sayangnya, pemerintah pernah melakukan pembatasan akses informasi melalui pemblokiran media sosial dan internet setidaknya dua kali pada tahun ini. Pertama adalah pemblokiran media sosial ketika terjadi kerusuhan 22 Mei; kedua adalah pemblokiran internet di Papua pada Agustus lalu.

Penting untuk dicatat, sejumlah pelanggaran HAM yang disebutkan di atas terjadi pada periode 2018-2019 saja, belum mencakup keseluruhan periode pemerintahan Jokowi sejak 2014.

Kesimpulan

Jika mengacu pada pengertian HAM pada Deklarasi Universal HAM serta ICESCR dan ICCPR, maka dapat disimpulkan bahwa klaim Mahfud MD terkait tidak adanya pelanggaran HAM pada periode pemerintahan Jokowi merupakan klaim yang menyesatkan (misleading).

Mahfud melalui pernyataannya menyempitkan definisi pelanggaran HAM hanya pada tindak kekerasan. Padahal, seperti yang telah disebutkan di atas, bentuk-bentuk pelanggaran HAM dapat beragam, termasuk pelanggaran terhadap Hak atas Tempat Tinggal hingga Hak untuk Berekspresi.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Politik
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ivan Aulia Ahsan