Menuju konten utama

Mahfud MD: Penyelesaian HAM Berat Lamban karena Proses Demokrasi

Menurut Mahfud, lambanya penyelesaian kasus HAM karena konsekuensi dari peningkatan kualitas demokrasi.

Mahfud MD: Penyelesaian HAM Berat Lamban karena Proses Demokrasi
Menkopolhukam Mahfud M. D. memberikan pidato saat peluncuran Islamic Law Firm di Jakarta, Jumat (25/10/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut lambannya penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia disebabkan oleh proses demokrasi yang sulit bertemu dengan penentuan keputusan.

"Sekarang kekuasaan sudah terbagi, tidak seperti orde baru, sekarang semuanya ikut menentukan (penyelesaian kasus HAM), demokrasi dan penentuan keputusan tidak pernah bertemu, makanya lambat. Ada yang sudah selesai tapi sedikit sekali," kata Mahfud saat berpidato dalam acara Peringatan HAM Sedunia di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa (10/12/2019) seperti diberitakan Antara.

Menurut Mahfud, hal tersebut merupakan konsekuensi daripada peningkatan kualitas demokrasi sejak era reformasi. Meski demikian, ia menyebut mekanisme penyelesaian HAM saat ini sudah terlembaga.

"Saat ini sudah dibuat UU HAM, Komnas HAM jadi lembaga, kita sudah lakukan itu, masalah yang terkait pelanggaran HAM," kata dia.

Mahfud mengungkapkan, ada 12 kasus HAM peninggalan masa lalu yang masih belum menemukan titik temu. Namun ia mengklaim, di era pasca reformasi ini HAM lebih terjamin karena penegakannya tidak hanya dalam bidang hukum.

"Penegakan HAM jangan hanya dilihat penegakan hukum semata, sudah banyak perkembangan HAM di Indonesia, pengembangan demokrasi, kebebasan pers, kemandirian parpol, penguatan DPR, dan meluasnya kekuatan masyarakat sipil," kata dia.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa pelanggaran HAM masih terjadi saat ini. Namun Mahfud menganggap, bentuk pelanggaran HAM yang terjadi sudah tidak sistematis seperti yang terjadi pada masa lalu saat era orde baru.

"Tapi sekarang sudah tidak ada pelanggaran HAM secara sistematik, sudah tidak ada, kalau orde baru itu sistematis," kata dia.

Mahfud menyebut, saat ini kasus HAM yang terjadi kerap melibatkan konflik horizontal. Berbeda dengan kasus HAM masa lalu bersifat vertikal akibat sistem otoriter.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM BERAT atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Widia Primastika