tirto.id - Pemerintah resmi membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah selama September-Desember 2024. Pemerintah pun menerapkan sejumlah syarat untuk menerima fasilitas tersebut, salah satunya rumah harus bernilai paling mahal Rp5 miliar.
Hal itu berlaku setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 pada Rabu (11/9/2024) dan disahkan Kamis (19/9/2024).
“Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni,” bunyi Pasal 4 PMK Nomor 61 Tahun 2024, dikutip Tirto, Jumat (20/9/2024).
Selain itu, PPN DTP 100 persen akan diberikan ketika pembeli dan developer telah melakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni. Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 September-31 Desember 2024.
“PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat: a. ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” tulis Pasal 4 PMK Nomor 61 Tahun 2024.
Kemudian, fasilitas akan diberikan hanya jika pembeli telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada developer paling cepat pada 1 September 2024. Dengan ini, jika masyarakat telah membeli rumah pada periode 1-18 September atau dalam hal ini PMK belum terbit, tetap bisa mendapat fasilitas PPN DTP 100 persen.
Namun, jika masyarakat melakukan pembelian rumah sebelum 1 September dan kemudian dibatalkan, tidak akan bisa menerima insentif ini.
“PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal: a. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4; b. telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024,” sambung Pasal 9 PMK 61 Tahun 2024.
Selanjutnya, pemerintah juga tak akan menanggung PPN atas rumah yang telah diserahterimakan sebelum 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024; perolehan lebih dari satu rumah tapak atau satuan rumah susun oleh satu orang pribadi; rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Kemudian, PPN DTP 100 persen juga tak akan berlaku untuk rumah yang diserahkan kepada orang pribadi tanpa Faktur Pajak dan/atau developer tidak mendaftarkan berita acara serah terima kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
“Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher