Menuju konten utama

Jokowi Resmikan Kortas Tipikor Polri, KPK: Tidak Tumpang Tindih

Menurut Jubir KPK, semakin banyak pemangku kebijakan yang terlibat, maka akan semakin baik upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jokowi Resmikan Kortas Tipikor Polri, KPK: Tidak Tumpang Tindih
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut tak ada tumpang tindih antara tugas KPK dengan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang baru diresmikan Presiden Jokowi Selasa lalu.

"Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).

Menurutnya, semakin banyak pemangku kebijakan yang terlibat, maka akan semakin baik upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Meski begitu, Tessa menyebut untuk melancarkan upaya ini harus dilakukan dengan tanpa melemahkan satu sama lain.

"Semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak, diperkuat dengan tidak melemahkan pihak yang lain, akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Selain itu, Tessa menyebut pembentukan Kortas Tipikor Polri merupakan wujud keseriusan presiden dalam memberantas korupsi.

"Kami nilai, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini presiden, dan lebih khusus Kapolri, dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi meresmikan Kortas Tipikor Polri pada Selasa (15/10/2024) lalu dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang pembentukan Kontras Tipikor Polri.

Terdapat tiga direktorat di bawahnya, yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Pendidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.

Kontras Tipikor Polri merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tipikor (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Berdasarkan Pasal 20A ayat 1 Perpres 122/2024, Kontras Tipikor ini tak lagi berada di bawah Bareskrim, melainkan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang berada langsung di bawah tanggung jawab Kapolri.

Baca juga artikel terkait KORTAS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi