tirto.id - Terdakwa Yudha Arfandi yang melakukan pembunuhan kepada anak bernama Raden Adante Khalif Pramudityo telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dakwaan tersebut diunggah dalam SIPP PN Jaktim.
Dalam dakwaan tertuang bahwa terdakwa Yudha telah melakukan pembunuhan berencana kepada anak Tamara Tyasmara itu. Padahal, terdakwa dengan Tyas memiliki hubungan percintaan saat peristiwa terjadi.
Selama proses penyidikan, motif dari pembunuhan Dante tidak terungkap dengan jelas. Sedangkan, dalam dakwaan tertuang bahwa motif pembunuhan terkait dengan restu dari orang tua Tyas.
"Rasa kesal terhadap rencana pernikahan dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam. Sehingga, melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Adante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban," tulis jaksa dalam surat dakwaan.
Dalam dakwaan tersebut juga tertuang beberapa upaya Yudha untuk membunuh Dante telah dilakukan sejak sebelum kejadian.
Upaya pertama dilakukan di The Jungle Sentul pada 2 Januari 2024. Saat itu, terdakwa berdalih mengajak Dante berenang di kolam orang dewasa untuk memudahkan latihan renang.
"Beberapa saat kemudian, anak korban Raden Adante Khalif Pramudityo terlihat menangis ketakutan, sehingga saksi Tamara Tyasmara mendekat untuk menemani anak korban," tulis jaksa dalam dakwaan.
Meski Dante sudah menangis ketakutan hingga bibirnya dingin dan berwarna biru, namun terdakwa tetap menyuruhnya berenang. Saat itu, Tamara mengangkat Dante dan memindahkannya ke kolam renang anak.
Percobaan pembunuhan kedua terjadi di Water Boom Lippo Cikarang pada 4 Januari 2024, di mana terdakwa kembali menyuruh Dante berenang di kolam dewasa hingga mual dan mau muntah. Namun, saat Tamara mengangkat Dante keluar dari kolam renang, terdakwa menyebut anak korban hanya acting.
Tidak Direstui karena Sikap Kasar Yudha
Penyebab tidak direstuinya Yudha dengan Tamara juga terungkap dalam dakwaan tersebut, di mana penyebabnya karena sikap kasar terdakwa kepada ibu anak korban. Kekerasan mulai dilakukan terdakwa kepada Tamara sejak Juli 2022 karena cemburu.
"Sering terjadi pertengkaran yang diakibatkan oleh kecemburuan terdakwa karena percakapan Whatsapp yang dilakukan saksi Tamara Tyasmara dengan lawan jenis, pertengkaran yang terjadi seringkali terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara," tulis jaksa.
Kekerasan pertama yang diterima Tamara dengan cara dijambak menggunakan tangan kosong dan wajahnya dibenturkan ke tembok. Lalu, pada Agustus 2022, Tamara dipukul bagian belakang kupingnya hingga pecah gendang telinga.
"Selain itu terdakwa juga pernah melakukan kekerasan fisik dengan cara terdakwa menampar pipi dan bibir sebelah kiri sampai lebam dengan menggunakan tangan kosong, menendang paha sebelah kiri dengan menggunakan sepatu terdakwa sehingga luka lebam," tulis jaksa.
Tamara juga pernah ditampar bagian pelipis mata sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan kosong serta topi terdakwa, sehingga mengakibatkan luka lebam. Kemudian selain kekerasan fisik, terdakwa juga seringkali mengambil Handphone milik Tamara dan tidak mengembalikannya berhari-hari.
Tertulis dalam dakwaan, Dante pernah mengacungkan jari jempol ke bawah di depan wajah terdakwa karena kesal melihat ibunya menangis usai mendapat kekerasan. Saat peristiwa itu terjadi, terdapat ibu Tamara melihatnya.
"Bahwa selain kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Tamara Tyasmara, terdakwa juga melakukan ancaman melalui Whatsapp dengan ancaman 'gue bakar rumah lu, bunuh nyokap lu, gue bunuh anak lu, gue sebarin video lu saat minum alkohol'," tulis jaksa.
Yudha juga terungkap tidak menyukai perilaku Tamara yang memberikan perhatian kepada Dante karena dipandang memanjakan. Bahkan, dia mengatakan bahwa Dante akan jadi bencong apabila terus diperlakukan manja oleh Tamara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang