Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Anak Tamara

Polisi Ungkap Ada 2 Kebohongan yang Dilakukan Yudha Arfandi

Polisi menemukan Yudha berbohong terkait pernyataan kekerasan fisik terhadap Tamara Tyasmara.

Polisi Ungkap Ada 2 Kebohongan yang Dilakukan Yudha Arfandi
Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana Yudha Arfandi (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/nym.

tirto.id - Polisi mengungkapkan hasil tes poligraf atau uji kebohongan tersangka Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan D (6), anak dari artis Tamara Tyasmara. Hasilnya menunjukan adanya kebohongan yang dilakukan tersangka sekaligus pacar Tamara itu.

"Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (18/3/2024).

Pertama, Yudha berbohong saat memberikan keterangan terkait penelusuran CCTV di sekitar kolam renang. Pencarian CCTV itu didapat penyidik saat pemeriksaan telepon genggam tersangka Yudha. Kedua, Yudha berbohong terkait pernyataan kekerasan fisik terhadap Tamara.

"Kemudian, hal yang kedua yang berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara. Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," kata Ade.

Lebih lanjut Ade menyampaikan, saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil dari pemeriksaan kriminolog. Di samping itu, tengah melakukan kelengkapan berkas perkara.

Dalam kasus ini, terungkap Yudha menenggelamkan D dengan durasi 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, 54 detik. Yudha sendiri diketahui merupakan kekasih Tamara yang telah menjalin hubungan dua tahun.

Saat peristiwa, Yudha juga mengajak anaknya berenang bersama korban. Bahkan, saat D ditenggelamkan, anak tersangka duduk di pinggir kolam menyaksikan hal tersebut.

Hingga saat ini, penyidik belum mengungkap apa motif dari tersangka melakukan hal itu. Namun, kepada penyidik disampaikan bahwa Yudha hanya ingin mengajari D berenang.

Tersangka Yudha disangkakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Baca juga artikel terkait KASUS TAMARA TYASMARA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin