tirto.id - Pemerintah berencana untuk menghapus minyak goreng (migor) curah dan menggantikannya ke dalam kemasan. Pertimbangan itu diambil lantaran kurang higienis.
Sekretaris Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mendukung rencana pemerintah. Dia menilai secara fisik minyak goreng dalam kemasan dinilai lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat atau benda lain yang tidak layak konsumsi, dan bisa lebih tahan lama.
"Dengan menggunakan kemasan, maka minyak goreng tersebut harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen, seperti adanya informasi kadaluarsa, informasi kehalalan, dan informasi lain yg dibutuhkan konsumennya," kata Agus kepada reporter Tirto, Senin (13/6/2022).
Walaupun mendukung, YLKI meminta kepada pemerintah agar masyarakat tetap bisa membeli minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau. Menurut Agus, harga eceran tertinggi (HET) menjadi penting karena minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat.
"Bukan hanya untuk keperluan domestik rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan bisnis UKM/UMKM," katanya.
Di samping itu, YLKI juga mendorong agar pemerintah menjamin minyak goreng curah yang dijual kemasan kualitasnya sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan premium, yaitu minyak goreng ber-SNI. Pemerintah juga perlu berani membuat regulasi untuk pelaku usaha yang hendak mendapat kuota ekspor minyak goreng.
Mereka nantinya wajib memproduksi dan menjual migor kemasan sederhana dengan harga yang ditentukan pemerintah. Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta agar wacana penghapusan minyak goreng curah ini segera dilakukan tidak hanya sekedar wacana. Sebab, penghapusan ini sudah ada sejak dulu.
"Ini wacana yang sudah sangat lama, tapi cuma wacana doang. Tidak berani dieksekusi," kata Tulus dihubungi terpisah.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin