Menuju konten utama

YLBHI: Polri Harus Ungkap Penyebab Korban Meninggal Aksi 22 Mei

YLBHI meminta Mabes Polri untuk mengungkap penyebab 9 orang meninggal dalam aksi massa 22 Mei 2019 agar publik kepercayaan pada penegak hukum.

YLBHI: Polri Harus Ungkap Penyebab Korban Meninggal Aksi 22 Mei
Massa aksi membakar sampah dan ban untuk memlokade jalan di samping Pasar Slipi. Bentrokan terjadi antara massa aksi dan polisi di flyover Slipi, Jakarta Barat (22/5/19). tirto/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati meminta aparat kepolisian membuka informasi terkait korban meninggal dalam demonstrasi 22 Mei 2019 yang berujung rusuh.

"Mereka seharusnya segera mengungkap [penyebab korban meninggal]," kata Asfinawati saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (12/6/2019).

Menurut dia, terdapat sejumlah alasan mengapa pengungkapan tersebut menjadi penting. Pertama, nyawa manusia selalu menjadi penting.

"Kedua, ini adalah negara hukum dengan penghormatan terhadap HAM," kata Asfinawati.

Ketiga, lanjut dia, adanya pembuktian dan pengungkapan tersebut juga diperlukan agar publik punya kepercayaan dengan penegak hukum.

Asfinawati juga mengatakan, kepolisian perlu memetakan mana saja aparat yang memegang peluru karet atau pun hampa, untuk mendeteksi penggunaan senjata untuk apa saja.

"Akuntabilitas penting [...] Meskipun harus hati-hati terkait praduga tak bersalah," imbuh dia.

Polri merilis data terbaru terkait jumlah korban meninggal dalam aksi massa 21-22 Mei 2019. Sebelumnya, jumlah korban delapan orang, kini menjadi sembilan jiwa.

Saat ini Polri sudah membentuk tim pencari fakta kerusuhan ini yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Moechgiyarto.

Lembaga lain seperti Komnas HAM dan Kontras juga terlibat mencari penyebab korban meninggal dan korban kerusuhan.

Aksi massa 21-22 Mei semula berjalan damai, namun berakhir dengan kerusuhan yang terjadi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Ratusan orang yang terlibat aksi massa ini mengalami luka-luka.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI 2019 atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali