Menuju konten utama

Amnesty: Polisi Gagal Ungkap Fakta Penting Soal Pelaku Aksi 22 Mei

Amnesty International Indonesia menilai pihak kepolisian gagal mengungkap fakta penting terkait pelaku penembakan korban saat kericuhan Aksi 22 Mei.

Amnesty: Polisi Gagal Ungkap Fakta Penting Soal Pelaku Aksi 22 Mei
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan keterangan di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Amnesty International Indonesia menyoroti pihak kepolisian yang dinilai luput menjelaskan kepada publik terkait korban kericuhan Aksi 22 Mei dan pelaku penembakan yang mengakibatkan tewasnya sejumlah warga saat kericuhan terjadi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/6/2019), menilai hal yang disampaikan polisi dalam konferensi pers tidak menyeluruh dan gagal mengungkap fakta penting mengenai korban tewas dalam peristiwa tersebut.

"Ini menyakitkan bagi keluarga korban yang hari ini berharap polisi mengumumkan ke publik siapa yang melakukan penembakan kepada korban," kata Usman.

Menurut Usman, alih-alih menunjukkan perkembangan penyidikan tentang penyebab korban tewas dan pelaku yang harus bertanggung jawab, narasi yang disampaikan polisi hanya soal rencana pembunuhan dalam Aksi 22 Mei.

Lantaran hal itu, sejumlah keluarga korban yang ditemui Amnesty International Indonesia disebutnya kecewa tidak ada pengungkapan pelaku pembunuhan untuk kemudian dibawa ke pengadilan.

"Seharusnya polisi mengungkapkan bukti-bukti yang memadai tentang penyebab kematian mereka terlebih dulu, lalu mengumumkan siapa-siapa yang patut diduga sebagai pelaku penembakan terhadap mereka," ucap Usman.

Hal lain yang luput dari penjelasan kepolisian, menurut dia, adalah akuntabilitas penggunaan kekuatan berlebihan oleh sejumlah aparat kepolisian dalam aksi tersebut, salah satunya adalah dugaan penyiksaan yang terjadi di Kampung Bali,Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Meski diakuinya kepolisian berada dalam kondisi yang tidak mudah ketika menjadi target penyerangan oleh sekelompok massa hingga banyak petugas kepolisian yang terluka, dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan tetap harus diungkap.

"Anggota Brimob yang melakukan pemukulan dan penganiayaan di Kampung Bali harus diproses hukum secara adil. Komandan Brimob juga perlu dimintai pertanggungjawaban terkait tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya," kata Usman.

Polisi mengungkap dua aktor utama skenario rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pemimpin lembaga survei, yakni mantan Kaskostrad Mayjen TNI (Purn) KZ dan HM.

Selain itu, Kepolisian RI menyebut ada 9 orang yang menjadi korban jiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sebelumnya disebutkan ada 8 korban dari Jakarta, tambahan satu korban dari peristiwa kerusuhan di Pontianak.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa kematian sembilan orang itu masih dalam penyelidikan Polri.

Untuk menangani kasus ini, kepolisian membentuk tim pencari fakta yang diketuai oleh Irwasum Polri. Namun, sementara ini polisi menduga bahwa sembilan orang korban adalah perusuh.

"Kami harus sampaikan bahwa 9 korban meninggal dunia kami duga perusuh. Penyerang. Diduga ya," tegas Iqbal di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Namun, Iqbal tidak menjelaskan dasar penilaian tersebut. Dalam kasus ini, penyelidikan Polri memang belum sempurna. Beberapa kasus salah tangkap juga sempat terjadi dan diadukan ke KontraS.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno