tirto.id - Rencana Presiden Prabowo Subianto memperbesar aliran dana ke daerah membuka harapan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk memperbaiki pelayanan publik dan mempercepat pembangunan. Namun, penambahan anggaran tanpa pembenahan tata kelola berisiko memperluas ruang korupsi, terutama ketika pengawasan internal belum kuat dan penggunaan uang publik belum sepenuhnya transparan.
Prabowo menyampaikan janji memperbesar aliran uang ke kabupaten dan provinsi dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah pada Kamis (22/10/2026). Dia meminta kepala daerah tidak khawatir terhadap pemangkasan anggaran dan meyakinkan bahwa uang yang mengalir ke daerah selama pemerintahannya akan lebih besar dibandingkan periode sebelumnya.
"Para bupati dan para gubernur, jangan khawatir, Saudara-Saudara. Bukan kami kurangi uang ke kabupatenmu. Nanti, saya buktikan uang yang mengalir ke kabupatenmu ke provinsimu jauh lebih di zaman saya memerintah daripada sebelum ini," ujar Prabowo.
Pernyataan tersebut muncul ketika kondisi fiskal daerah masih menjadi persoalan, terutama setelah kebijakan efisiensi anggaran. Tambahan dana memang berpotensi memberikan ruang bagi pemda untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, besarnya alokasi tidak otomatis menjamin anggaran akan dibelanjakan secara efektif, apalagi terbebas dari penyimpangan.
Dalam konteks ini, penambahan Transfer ke Daerah (TKD) perlu diikuti pengawasan antikorupsi yang kuat. Pemerintah pusat juga perlu memastikan bahwa tambahan anggaran tidak dibagikan dengan pendekatan seragam, melainkan mempertimbangkan kebutuhan fiskal, kapasitas birokrasi, dan rekam jejak tata kelola setiap daerah.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus pendiri Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, mengingatkan agar pernyataan Prabowo mengenai aliran uang yang lebih besar ke daerah tidak langsung dimaknai sebagai kepastian kenaikan TKD. Menurutnya, perlu dibedakan antara transfer fiskal kepada pemda dan belanja pemerintah pusat yang manfaatnya dirasakan di daerah.
Djohermansyah merujuk pada alokasi TKD dalam APBN 2027 sebesar Rp735 triliun, dibandingkan dengan outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun. Namun, angka tersebut masih berada di bawah alokasi TKD pada 2025 yang semula direncanakan sebesar Rp919 triliun sebelum kebijakan efisiensi.
Perbedaan itu penting diperhatikan karena aliran dana dari pemerintah pusat ke suatu wilayah tidak selalu berarti penambahan sumber daya fiskal yang dikelola pemda. Program prioritas pemerintah pusat, misalnya, dapat dilaksanakan di daerah tanpa menjadikan pemda sebagai pengelola utama anggarannya.
“Program favorit presiden itu kan memang ke daerah ngalirnya. Program MBG, program KDMP, program Sekolah Rakyat, itu dana mengalir kan?” kata Djohermansyah saat dihubungi Tirto pada Jumat (23/10/2026).

Penambahan TKD Harus Dibarengi Perbaikan Tata Kelola Pemda
Djohermansyah menilai penambahan TKD semestinya diikuti pembenahan tata kelola pemerintah daerah. Perencanaan pembangunan harus diperbaiki agar anggaran dialokasikan berdasarkan kebutuhan yang jelas. Dia menilai kapasitas perencanaan di tingkat kabupaten masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Pembenahan juga perlu menyasar penganggaran dan pengawasan. Djohermansyah menekankan pentingnya pembinaan perencanaan pembangunan daerah oleh Bappenas, sedangkan tata kelola keuangan daerah membutuhkan keterlibatan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Di luar itu, Djohermansyah menyoroti lemahnya independensi inspektorat daerah yang berada di bawah kepala daerah. Kondisi tersebut dapat menyulitkan pengawasan ketika pihak yang seharusnya diperiksa justru memiliki pengaruh terhadap aparat pengawas internalnya.
“Kan masalahnya Inspektorat itu tidak independen. Dia di bawah subordinasi kepala daerah. Jadi, kalau kepala daerahnya korupsi, mana berani dia? Ya dia tahu, mengendus, pun gak pernah bersuara,” ujar Djohermansyah.
Peringatan serupa disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko. Menurut Dadang, tambahan TKD dapat memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kepentingan masyarakat apabila disertai perencanaan yang partisipatif, transparansi pengadaan, dan pertanggungjawaban belanja.

Meski begitu, Dadang menilai Prabowo perlu memanfaatkan informasi yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan kerentanan korupsi setiap pemerintah daerah. Pemetaan itu dapat menjadi dasar menentukan pendekatan penyaluran tambahan dana sekaligus mendorong pembenahan tata kelola.
Menurut Dadang, penambahan TKD seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi di daerah. Dengan demikian, dana tambahan tidak sekadar menjadi tambahan kapasitas belanja, tetapi juga insentif bagi pemerintah daerah yang serius memperbaiki tata kelola.
Dadang mengidentifikasi pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu bidang yang memiliki risiko korupsi tinggi. Praktik yang dapat terjadi meliputi proyek fiktif, penggelembungan nilai proyek, kolusi antara orang dalam pemerintah daerah dan pemasok, suap maupun gratifikasi dari kontraktor kepada pejabat pengadaan dan kepala daerah, serta pengurangan kualitas barang.
“Hingga saat ini, risiko korupsi di pemerintah daerah ada terutama di dua bidang. Yang terkait langsung dengan keuangan negara adalah pengadaan barang dan jasa. Berikutnya adalah perijinan usaha serta rekrutmen pegawai atau pejabat daerah,” tutur Dadang kepada Tirto, Jumat.
Risiko tersebut penting diperhatikan karena peningkatan anggaran dapat memperbesar nilai proyek yang dikelola pemerintah daerah. Tanpa pengawasan yang memadai, tambahan dana dapat membuka ruang lebih luas bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Ketika Dana Bertambah, Risiko Korupsi Ikut Membesar
Peringatan mengenai kerawanan korupsi di daerah juga disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim, menyebut pemerintah daerah masih menjadi salah satu pusat persoalan korupsi berdasarkan data yang dihimpun organisasinya.
Pada 2024, pemerintah kabupaten menjadi lembaga dengan jumlah kasus korupsi terbanyak, yakni 116 kasus, disusul pemerintah desa dengan 77 kasus. Pegawai pemerintah daerah tercatat sebagai kelompok pelaku tertinggi dengan 261 tersangka, sedangkan kepala desa mencapai 73 tersangka.
Sementara itu, sepanjang 2010–2024, terdapat sekitar 356 kasus korupsi dengan kepala daerah sebagai tersangka. Ibrahim mengingatkan bahwa penurunan jumlah kasus pada 2024 tidak serta-merta berarti korupsi telah berkurang. Dia menyoroti terbatasnya penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah.
“Dari 439 Kejaksaan Negeri, hanya 147 yang menangani perkara korupsi, dan dari 490 Polres, hanya 45 yang menangani perkara korupsi,” papar Ibrahim kepada Tirto, Jumat.
Persoalan muncul apabila penambahan anggaran tidak disertai perbaikan kapasitas dan tata kelola. Menurut Ibrahim, risiko korupsi dapat muncul sejak perencanaan dan penganggaran, berlanjut pada pengadaan, pelaksanaan proyek, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Pada tahap perencanaan, penyimpangan dapat berupa ijon proyek, titipan pokok-pokok pikiran DPRD, dan transaksi pembahasan APBD. Dalam pengadaan, risikonya meliputi persekongkolan tender dan penggelembungan harga.
Ketika proyek berjalan, penyimpangan dapat berupa proyek fiktif maupun pengurangan volume pekerjaan. Sementara itu, laporan fiktif dapat digunakan untuk menutupi persoalan pada tahap pertanggungjawaban.
ICW mencatat, modus penyalahgunaan anggaran menjadi yang terbanyak dengan 187 kasus, disusul proyek fiktif sebanyak 42 kasus, laporan fiktif 38 kasus, dan penggelembungan harga atau mark up sebanyak 33 kasus.
Ibrahim juga mengingatkan adanya pola korupsi yang berkaitan langsung dengan dana transfer, mulai dari makelar alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di pusat hingga permintaan imbalan proyek sebelum dana cair.
“Ada pula risiko baru. TKD 2027 diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional, terutama pendidikan, kesehatan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta ketahanan pangan. Desainnya ditentukan pusat, tetapi uangnya lewat daerah sehingga akuntabilitas menjadi kabur,” ucapnya.
Risiko lain muncul ketika penyaluran dana dilakukan secara cepat dengan persyaratan yang minim. Dalam situasi seperti itu, kebutuhan untuk segera menyalurkan anggaran perlu tetap diimbangi mekanisme akuntabilitas yang memadai.
Karena itu, tambahan TKD berpotensi memperbesar ruang korupsi apabila kewenangan pengelolaan dana tetap longgar, sementara transparansi dan pengawasan tidak mengalami penguatan sebanding.

TKD Bukan Satu-satunya Solusi Pembangunan Daerah
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, menilai tambahan TKD memang dibutuhkan daerah, terutama ketika pemerintah daerah menghadapi berbagai kebutuhan pelayanan dan pembangunan. Namun, dia mengingatkan bahwa pendanaan bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan publik.
Kualitas sumber daya manusia, kepemimpinan, pengawasan, audit internal, dan partisipasi masyarakat turut menentukan apakah anggaran dapat digunakan secara optimal. Karena itu, penambahan dana tidak otomatis menghasilkan perbaikan pelayanan apabila kelemahan tata kelola tetap dibiarkan.
Adinda juga menolak pendekatan yang menyeragamkan kenaikan anggaran untuk seluruh daerah. Pemerintah disebut perlu memperhitungkan konteks masing-masing wilayah, sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
“Disesuaikan dengan konteks di mana daerah itu berada, kebutuhannya, pendapatan daerahnya, jumlah penduduknya, kondisi demografis maupun geografis, yang saya pikir banyak sekali faktor yang memengaruhi kebutuhan untuk pembangunan di daerah,” kata Adinda saat dihubungi Tirto, Jumat.
Pendekatan seragam berisiko mengabaikan perbedaan kebutuhan dan kapasitas pemerintah daerah. Daerah dengan kemampuan fiskal terbatas dapat membutuhkan dukungan lebih besar untuk pelayanan dasar, sementara daerah lain mungkin memiliki kapasitas pendapatan dan kelembagaan yang lebih baik.
Namun, keterbatasan fiskal juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan akuntabilitas. Adinda menyoroti potensi proyek titipan, politisasi anggaran, dan akses terhadap dana yang tidak melalui proses transparan. Pengadaan barang dan jasa, termasuk mekanisme swakelola, harus tetap dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Dia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dan fungsi pengawasan DPRD dalam menentukan prioritas penggunaan dana. Pemerintah pusat perlu berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk memastikan data kebutuhan daerah diperbarui, terintegrasi, dan dapat digunakan sebagai dasar penentuan alokasi.
“Kenapa tadi saya sebut juga soal partisipasi publik, karena untuk memastikan memang bahwa penggunaan dana itu sesuai dengan skala prioritas dan melibatkan para pihak yang terkait. Ini menjadi penting agar dana yang dicurahkan itu benar-benar bisa dimanfaatkan secara optimal dan berdampak positif,” sebut Adinda.
Senada, Pakar Otonomi Daerah dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menilai tambahan anggaran TKD tidak otomatis menghasilkan pembangunan yang lebih baik.
Persoalan mendasarnya terletak pada kemampuan pemerintah daerah mengubah sumber daya fiskal menjadi pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, kualitas perencanaan, profesionalisme birokrasi, kewenangan daerah, dan efektivitas pengawasan harus berjalan seiring dengan penambahan dana.
“Kebijakan peningkatan TKD perlu ditempatkan dalam kerangka reformasi tata kelola pemerintahan daerah. Yang harus ditingkatkan bukan hanya jumlah transfer, tetapi juga kualitas belanja, integritas pengelolaan anggaran, dan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Siti kepada Tirto, Jumat.
Dalam kerangka tersebut, tambahan TKD perlu disertai penguatan inspektorat daerah, transparansi informasi proyek, pengawasan DPRD, partisipasi masyarakat, serta tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.
Pemerintah juga perlu membedakan daerah yang membutuhkan pendampingan akibat keterbatasan kapasitas dengan daerah yang melakukan penyalahgunaan anggaran.
Artinya, kelemahan tata kelola tidak semestinya langsung dijawab dengan pengurangan seluruh transfer yang dibutuhkan masyarakat. Daerah berkapasitas rendah tetap memerlukan dukungan untuk memenuhi pelayanan dasar, sedangkan risiko penyimpangan perlu ditangani melalui pengawasan yang lebih terarah dan penegakan hukum sesuai ketentuan.
“Pemerintah pusat harus menetapkan standar akuntabilitas dan mengawasi penggunaan dana, tetapi tidak seharusnya mengatur seluruh prioritas daerah secara seragam. Daerah perlu tetap memiliki ruang untuk menentukan kebutuhan berdasarkan kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan aspirasi masyarakatnya,” tutup Siti.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































