Menuju konten utama

Yang Dilarang Cuti Akhir Tahun Demi Cegah Gelombang 3 COVID-19

Dilarang mengambil cuti akhir tahun mendatang demi mencegah terjadinya gelombang 3 Corona COVID-19 di Indonesia.

Yang Dilarang Cuti Akhir Tahun Demi Cegah Gelombang 3 COVID-19
Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 mengumumkan siapa saja yang dilarang mengambil cuti akhir tahun mendatang. Pemerintah memberlakukan kebijakan pelarangan cuti tersebut demi mencegah terjadinya gelombang 3 Corona di Indonesia akibat potensi tingginya mobilitas masyarakat pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

Diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers pada Kamis (18/11/2021), yang dilarang mengambil cuti pada Natal dan Tahun Baru nanti adalah ASN atau PNS, anggota TNI dan Polri, serta karyawan BUMN maupun swasta.

"Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi, di antaranya yang pertama adalah pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun, di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku Adisasmito.

Infografik BNPB Larangan Cuti Akhir Tahun 19 Nov

Infografik BNPB Larangan Cuti Akhir Tahun. tirto.id/Fuad

Sebelumnya, kasus COVID-19 cenderung melonjak karena terjadinya mobilitas massal dalam momen-momen tertentu seperti libur Lebaran maupun libur Natal dan Tahun Baru.

"Satgas Penanganan COVID-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus COVID-19. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus,” ungkap Wiku Adisasmito.

“Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan," paparnya.

Menurut data Satgas Penanganan COVID-19, di libur Idul Fitri 2020 lalu, terjadi penambahan sekitar 68-93 persen kasus harian baru dan penambahan kasus mingguan di kisaran 2.889 hingga 3.917 kasus. Di periode libur Natal tahun yang sama, ada penambahan 37-95 persen kasus harian baru dan penambahan kasus mingguan sebanyak 8.096 hingga 38.340 kasus.

Kebijakan pemerintah dalam upaya mengurangi mobilitas masyarakat selama liburan Natal dan Tahun Baru nanti, termasuk dengan melarang cuti akhir tahun, merupakan antisipasi agar gelombang ketiga Corona tidak terjadi di Indonesia.

Menurut Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban,

potensi terjadinya gelombang ketiga Corona di Indonesia sangat mungkin terjadi.

"Apakah gelombang ketiga itu mungkin terjadi? Tentu kita berharap jangan sampai terjadi. Namun kenyataannya dari data sekarang ini kondisi itu amat mungkin terjadi," ujar Zubairi Djoerban dilansir Antara, Senin (18/10/2021) silam.

Meskipun saat ini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia menurun, namun Zubairi Djoerban tetap mewanti-wanti kepada semua pihak untuk mewaspadai terjadi gelombang ketiga, terlebih ada beberapa klaster yang bisa memicu hal tersebut.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait WASPADA COVID-19 GELOMBANG 3 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Yantina Debora