tirto.id -
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan surat pertama dari kepolisian merupakan permintaan penarikan anggota pada 13 Januari 2020. Dua surat berikutnya berisi pembatalan penarikan.
"Jadi pada tanggal 21 januari 2020 sudah ada dari Mabes Polri mengirimkan surat untuk tidak jadi menarik Kompol Rossa. Namun ternyata surat resmi dari Mabes Polri [...] tidak ditanggapi oleh KPK," ujar Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Surat pembatalan tersebut dikeluarkan langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Namun menurut Yudi, KPK justru keukeuh agar Rossa beserta penyidik kepolisian lainnya yakni Indra Saputra untuk dikembalikan ke Polri.
"Atas surat ini, kepolisian tetap berkomitmen bahwa Mas Rossa tetap di KPK. Sehingga kemudian dikirimkan surat pada tanggal 29 Januari 2020 yang intinya bahwa Kompol Rossa Purbo Bekti tetap melaksanakan tugas di KPK karena massa penugasannya belum usai," ujarnya.
Rossa memang semestinya masih bekerja di KPK hingga September 2020. Ia merupakan anggota dari tim penyelidik dan penyidik kasus suap pergantian antar waktu yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sebelum juga menjelaskan runutan yang persis dengan yang Yudi sampaikan. Ia juga membenarkan bahwa pihak Polri melakukan pembatalan penarikan Rossa melalui surat 21 Januari 2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Ia mendaku surat dari Wakapolri baru diterima pimpinan pada 28 Januari 2020.
Menurutnya pimpinan KPK sempat mendiskusikan surat dari polri itu. Akan tetapi, pimpinan pada akhirnya tetap pada keputusan awal, yaitu Rossa harus kembali ke Polri.
"Pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020) malam.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri