Menuju konten utama

Wiranto : Opini WTP Itu Kewajiban bagi Penyelenggara Negara

Menurut Wiranto, opini WTP dari BPK bukan sebuah prestasi tetapi kewajiban bagi yang harus didapatkan oleh para penyelenggara negara.

Wiranto : Opini WTP Itu Kewajiban bagi Penyelenggara Negara
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id -

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan bahwa predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah kewajiban bagi penyelenggara negara.

Hal ini dikatakan Wiranto dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 20 Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL) tahun 2017 yang di bawah wewenang pemeriksaan Auditoriat Utama Keuangan Negara I (AKN I) kepada pimpinan kementerian atau lembaga di Pusdiklat BPK, Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Pada acara tersebut, Wiranto mengatakan kalau opini WTP dari BPK bukan sebuah prestasi tetapi kewajiban bagi yang harus didapatkan oleh para penyelenggara negara.

"WTP itu bukan prestasi, WTP itu bukan ujian untuk lulus atau tidak tetapi kewajiban untuk penyelenggara negara ini untuk dapat melaksanakan kegiatannya dengan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik," ucap Wiranto di Pusdiklat BPK, Kalibata Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut Wiranto, para pejabat negara ini mendapat hak untuk mengelola negeri ini. Hak tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat seperti dengan menciptakan sistem pengelolaan yang akuntabel dan transparan. "Pejabat negara mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara terhadap rakyat. Mereka yang mewakili rakyat untuk mengelola negeri ini," ucap Wiranto.

Pada acara tersebut, BPK menyerahkan LHP terhadap 20 LKKL yakni dari Kemenkopolhukam, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan RI, Lembaga Sandi Negara, Badan Intelijen Negara, Lemhannas, Wantannas, BNPT, Bakamla, Komnas HAM, KPK, BNN, KPU, Bawaslu, BMKG, dan Basarnas.

Dari seluruh LHP LKKL, hanya tiga LHP LKKL yang belum memperoleh WTP serta ada tiga lembaga yang memperoleh opini WTP sekaligus dapat menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK 100 persen yakni Kemenkopolhukam, BIN dan BNPT.

Wiranto pun bersyukur atas hasil tersebut. Dirinya menilai bahwa memang setiap tahun semakin banyak kementerian ataupun lembaga negara yang mendapat opo WTP serta semakin sedikit yang mendapat predikat disclamer atau tidak dapat dikomentari oleh BPK. Tetapi dirinya berharap jika ke depan seluruh kementerian dan lembaga bisa mendapat opini WTP.

"Kita mengharapkan tidak ada disclaimer lagi. Kita mengharapkan bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara baik oleh pejabat pemerintah ataupun instansi pemerintah ataupun kementerian apakah itu lembaga badan itu bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel dan sempurna," ucap Wiranto.

Sedangkan Agung Firman Sampurna selaku anggota I BPK mengatakan kalau opini WTP yang didapat tahun ini tidak menjamin kalau Kementerian/lembaga negara tersebut mendapat opini WTP di tahun depan. "BPK mengingatkan bahwa opini WTP di tahun ini, bukan jaminan untuk mendapat opini yang sama di tahun yang akan datang," ucap Agung Firman.

Baca juga artikel terkait OPINI WTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri