tirto.id - Kuasa hukum Menkopolhukam Wiranto, Adi Warman menegaskan tidak akan menempuh mediasi dengan Kivlan Zen dalam kasus gugatan terkati Pam Swakarsa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan Wiranto akan menggugat balik Kivlan bila gagal mendalilkan gugatannya di PN Jakarta Timur.
"Apabila tidak bisa membuktikan, kami akan melakukan gugatan balik," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).
Adi juga mengingatkan, prinsip hukum adalah pihak yang mendalilkan harus membuktikannya di persidangan.
Jika tidak, kata dia, Wiranto bisa mengajukan gugatan balik kepada penggugat. Sampai saat ini, Wiranto tetap bersikukuh kalau substansi dalil Kivlan soal Pam Swakarsa merupakan kebohongan.
Adi juga menegaskan, tidak ada niat Wiranto untuk bertemu Kivlan. Ia pun membantah, isu Kivlan akan bertemu dengan Wiranto hari ini demi menyelesaikan masalah para mantan jenderal ini.
"Bohong. Bohong. Itu nggak ada. Saya selaku kuasa hukum nggak tahu dan saya yakin nggak ada," kata Adi.
Dalam kasus ini, Kivlan menuntut ganti rugi senilai Rp1,1 triliun. Pasalnya, Kivlan mengeluarkan uang sebesar Rp8 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa. Namun, uang tersebut tak pernah diganti oleh atasannya saat itu, Wiranto.
Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyampaikan bahwa Habibie menjadi pihak yang mengeluarkan uang sebesar Rp10 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa melalui Wiranto. Dana tersebut diduga berasal dari dana non-budgeter Bulog.
Namun, uang yang Kivlan terima hanyalah Rp400 juta. Padahal, kata Tonin, uang yang dikeluarkan Kivlan untuk pembentukan Pam Swakarsa adalah sebesar Rp8 miliar untuk membeli 30 ribu porsi masakan Padang.
Atas masalah tersebut, Kivlan menggugat Wiranto melayangkan gugatan karena Wiranto dinilai melawan hukum dan perlu untuk mengganti rugi.
Gugatan material dari Kivlan ke Wiranto terdiri atas menanggung biaya PAM Swakarsa dengan menjual rumah, mobil, dan mencari senilai Rp8 miliar, serta menyewa rumah kembali senilai Rp8 miliar.
Gugatan imaterial terdiri atas menanggung malu karena hutang senilai Rp100 miliar, tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan senilai Rp100 miliar, mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa senilai Rp500 miliar, dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 senilai Rp100 miliar.
Kemudian mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 senilai Rp184 miliar. Terakhir, menggugat untuk menuntut Wiranto membayar biaya perkara secara keseluruhan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali