Kuasa Hukum Menko Polhukam Wiranto Adi Warman mempertanyakan langkah hukum Kivlan Zen, yang membawa kasus kerugian Kivlan saat pembentukan Pam Swakarsa 1998 ke ranah gugatan perdata.
Kivlan Zen saat itu disebut harus mengeluarkan uang pribadi akibat menanggung biaya makan, transportasi, utang rumah makan untuk 30.000 orang selama 8 hari.