Menuju konten utama

WFH Jakarta Berlaku Mulai Kapan dan Bagaimana Aturannya?

WFH 28 Agustus atau mulai 21 Agustus dan bagaimana aturan detail untuk kebijakan WFH Jakarta?

WFH Jakarta Berlaku Mulai Kapan dan Bagaimana Aturannya?
Ilustrasi WFH. foto/istokphoto

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan uji coba sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) selama sekitar 1 - 2 bulan mulai 21 Agustus 2023.

Sementara, 50 persen ASN DKI Jakarta akan tetap bekerja melalui kantor atau work from office (WFO). Dengan kata lain, sistem kerja akan berjalan hybrid dengan persentase 50:50.

Kemudian, mengutip laman Antara News, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa di DKI Jakarta juga akan akan ditetapkan dengan persentase 50:50. Sedangkan, bagi karyawan swasta, kebijakan ini sifatnya hanya berupaimbaun.

Mulanya, rencana penerapan aktivitas hybrid ini pada 28 Agustus mendatang selama sekira 1 bulan. Namun, setelah melalui pertimbangan, pemberlakuan dipercepat, dan kemungkinan besar diperpanjang hingga 2 bulan.

Kebijakan ini diterapkan untuk menekan emisi gas pembuangan kendaraan yang menjadi penyebab utama udara tidak sehat di DKI Jakarta selama beberapa pekan terakhir. Situs pemantau kualitas udara IQAir mencatat tingkat polusi di DKI Jakarta berada di atas angka 150 atau tidak sehat.

Selain itu, aktivitas hybrid dilakukan demi mendukung kelancaran penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN yang akan berlangsung selama tiga hari yaitu pada 5 hingga 7 September 2023.

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), secara resmi sudah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 17 tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menginstruksikan sejumlah langkah mitigasi polusi udara, seperti penerapan aktivitas hybrid, pengawasan kepada sektor industri, mengedukasi publik, hingga rekayasa cuaca.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers.

Bagaimana Aturan WFH Jakarta?

Berdasarkan SE PANRB nomor 17 tahun 2023, adapun aturan mengenai WFH dan WFO yang diterapkan pada ASN DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 disesuaikan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

2. Ketentuan persentase pembagian Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office/WFO) dan yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH), meliputi:

a. Layanan administrasi pemerintahan (contoh:perumusankebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi)

  • WFH: paling banyak 50 persen
  • WFO: menyesuaikan persentase WFH
b. Layanan dukungan pimpinan (contoh: kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, dll)

  • WFH: paling banyak 50 persen
  • WFO: menyesuaikan persentase WFH
c. Layanan masyarakat (contoh: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan ultilitas dasar.

  • WFH: tidak ada
  • WFO: 100 persen (seluruhnya)
3. Terhadap pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH), PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal.

4. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu seluruh Instansi Pemerintah perlu:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;

b. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi;

c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan

d. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca juga artikel terkait WFH JAKARTA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari