Menuju konten utama

Wawalkot Serang Ditilang usai Bonceng Anak Tanpa Helm ke Sekolah

Pelanggaran dilakukan karena Nur Agis membonceng dua anak sekaligus tanpa mengenakan helm saat mengantar ke sekolah.

Wawalkot Serang Ditilang usai Bonceng Anak Tanpa Helm ke Sekolah
Tangkapan layar - Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia membonceng anak ke sekolah di hari pertama MPLS di Kota Serang, Senin (14/7/2025). ANTARA/Instagram Banten Raya.

tirto.id - Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota menjatuhkan sanksi tilang kepada Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, karena melanggar aturan lalu lintas saat mengantar anak ke sekolah menggunakan sepeda motor.

Pelanggaran dilakukan karena Nur Agis membonceng dua anak sekaligus tanpa mengenakan helm.

"Sudah kami tilang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, di Kota Serang, Senin (14/7/2025) dilansir dari Antara.

Surat tilang diberikan petugas kepolisian dengan mendatangi kantor Nur Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 291 dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Dikenakan) pasal 291 (2) dan 292 Undang-undang tentang lalu lintas," ujar Tiwi.

Pasal 291 mengatur kewajiban menggunakan helm berstandar nasional bagi pengendara dan penumpang motor, dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Sementara Pasal 292 mengatur larangan membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping, dengan ancaman hukuman serupa.

Sanksi tilang tersebut dijatuhkan setelah beredar informasi bahwa Nur Agis mengantarkan kedua anaknya ke SDN 02 Kota Serang tanpa perlengkapan keselamatan. Tindakan ini memicu perhatian publik karena dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

Agis tidak mengelak dan mengakui kesalahannya. Ia bahkan meminta agar aparat kepolisian tetap memberikan sanksi sebagai bentuk tanggung jawabnya atas pelanggaran yang dilakukan.

Menanggapi kejadian itu, Kompol Tiwi mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara, termasuk bagi anak-anak.

“Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait DENDA TILANG

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto