Menuju konten utama

Warga Sangihe Tolak Rencana Penciutan Wilayah Kontrak Kerja PT TMS

Warga menginginkan pembatalan seluruhnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Tambang Mas Sangihe di atas wilayah konsesi 41.770 hektare.

Warga Sangihe Tolak Rencana Penciutan Wilayah Kontrak Kerja PT TMS
Lokasi tambang kampung Bowone Sangihe. foto/ANTARA

tirto.id - Anggota Save Sangihe Island Jull Takaliuang sekaligus warga Kepulauan Sangihe, merespons pernyataan External Affair and CSR Superintendent PT Tambang Mas Sangihe Bob Priya Husada perihal rencana penciutan wilayah Kontrak Karya tahap III.

Wilayah konsesi 41.770 hektare yang saat ini ada merupakan peta potensi hasil penciutan tahap dua. “Mau ada penciutan yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, saya kira itu bukan sebuah solusi yang tepat. Yang kami inginkan adalah pembatalan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” kata Jull dalam diskusi media Sangihe: Pulau Kecil Terluar Terancam Tambang yang dilaksanakan secara daring, Selasa (15/6/2021).

Masyarakat setempat menolak lahan mereka dijadikan area tambang, karena bakal banyak dampak buruk dari kegiatan tersebut. Sementara, Ada proses eksplorasi dan penyesuaian tata ruang wilayah dalam luas konsesi yang sudah disepakati kali ini. Bob bilang tak mungkin PT TMS menambang di area taman nasional, laut, ataupun hutan mangrove, karena pasti tak keluar izin mengolah kawasan tersebut.

Kini PT TMS hanya memanfaatkan 65,48 hektare berdasarkan izin lingkungan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Maka luas izin lingkungan lebih kecil dari total luas KK Wilayah yakni 41.770 hektare.

Menurut Jull, 65,48 hektare yang sekarang pun berada di wilayah hutan mangrove. “Itu sangat penting bagi biota laut, (bagi) ikan-ikan bertelur dan sangat vital bagi nelayan di sekitar Salurang, Bowone, Binebas,” terang dia.

Sisi lain, ihwal tuduhan perusahaan menerabas izin resmi, Bob meyakinkan bahwa pihaknya lurus-lurus saja.

“TMS sudah memenuhi semua persyaratan izin untuk memulai operasi produksi, tidak ada izin yang kami langgar. Izin sudah komplet semua,” kata dia mengklaim.

Di area konsesi ada penambang liar emas, maka PT TMS akan mengajak mereka untuk dibina, diajak sebagai kontraktor atau pegawai di perusahaan itu, kata dia. Para penambang ilegal itu ditransformasikan sebagai mitra.

Persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi Kontrak Karya PT TMS berdasar Keputusan Menteri ESDM Nomor: 163. R/MB.04/DJB/2021 bertanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin.

Baca juga artikel terkait TAMBANG EMAS SANGIHE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri