Warga Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (5/9). Mereka menyerahkan memori kasasi ke PTUN Semarang tentang rencana pendirian pabrik semen di Kabupaten Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) yang sebelumnya telah dimenangkan PT SMS di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Warga Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (5/9). Mereka menyerahkan memori kasasi ke PTUN Semarang tentang rencana pendirian pabrik semen di Kabupaten Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) yang sebelumnya telah dimenangkan PT SMS di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. ANTARA FOTO/R. RekotomoWarga Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (5/9). Mereka menyerahkan memori kasasi ke PTUN Semarang tentang rencana pendirian pabrik semen di Kabupaten Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) yang sebelumnya telah dimenangkan PT SMS di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. ANTARA FOTO/R. RekotomoWarga Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (5/9). Mereka menyerahkan memori kasasi ke PTUN Semarang tentang rencana pendirian pabrik semen di Kabupaten Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) yang sebelumnya telah dimenangkan PT SMS di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. ANTARA FOTO/R. RekotomoWarga Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (5/9). Mereka menyerahkan memori kasasi ke PTUN Semarang tentang rencana pendirian pabrik semen di Kabupaten Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) yang sebelumnya telah dimenangkan PT SMS di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Warga Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Mereka menyerahkan memori kasasi ke PTUN Semarang tentang rencana pendirian pabrik semen di Kabupaten Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) yang sebelumnya telah dimenangkan PT SMS di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.