Menuju konten utama

Wapres Minta Revisi UU Harus Memperkuat KPK

Menanggapi kesimpulan sementara Pansus Hak Angket DPR yang mengarah pada revisi UU No.30/2002 tentang KPK, Wapres meminta revisi UU harus mengarah pada penguatan lembaga antirasuah tersebut.

Wapres Minta Revisi UU Harus Memperkuat KPK
Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin diperkuat setelah kesimpulan sementara Panitia Khusus Hak Angket DPR mengenai Tugas dan Wewenang KPK di DPR yang mengarah pada revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang lembaga antirasuah tersebut.

"Pemerintah tetap ingin KPK yang kuat. Bahwa jika ada revisi atau apa pun itu harus memperkuat KPK," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/8/2017), sebagaimana dikutip dari Antara.

"Jika ada (pembahasan) UU di DPR, kemudian pemerintah menanggapinya, mengirim menteri untuk membicarakan, sehingga dibahas bersama,” katanya.

Ia melanjutkan, pemerintah tidak ingin KPK lemah karena kehadiran lembaga tersebut masih dibutuhkan untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi praktik korupsi yang terjadi di Indonesia.

"Kita tetap membutuhkan KPK untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat korupsi di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK menemukan empat poin krusial mengenai kinerja lembaga pemberantasan korupsi tersebut yakni masalah tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran.

Masinton menilai kinerja KPK dalam penanganan perkara korupsi masih jauh dari harapan karena terlalu mengandalkan teknologi penyadapan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu menurut dia mengakibatkan banyak perkara besar dengan kerugian negara yang sangat besar tidak bisa ditangani KPK dengan cepat seperti kasus Pelindo II dan Bank Century.

Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, Pansus Hak Angket KPK akan memanggil lembaga antirasuah itu untuk mengklarifikasi hasil kesimpulan sementara yang diperoleh Pansus sebelum diambil kesimpulan akhir, menurut Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra