Menuju konten utama

Wapres Jusuf Kalla Dianugerahi Gelar Kehormatan Dayak

Gelar tersebut berarti seorang pemimpin yang mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa, kokoh dan kuat menjaga persatuan dan kesatuan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) didampingi Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian bersiap memberikan hak suara pada Pilkada DKI Jakarta di TPS 3 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2). Pilkada serentak dilaksanakan di 101 daerah termasuk DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dianugerahi gelar kehormatan Dayak Raja Marunting Batu Pangumbang Langit saat mendarat di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (25/4/2017).

Setiba di bandara, Wapres dan rombongan disambut dengan pengalungan kalung adat Dayak dan dilanjutkan prosesi injak telur.

Setelah itu disambut upacara penyambutan adat Dayak Pantan Balanga dan tetua Adat Dayak menanyakan maksud kedatangan Wapres.

"Terima kasih atas sambutan, saya hadir di sini untuk menghadiri rapat kerja, insyaallah membawa kebaikan bagi masyarakat Kalimantan Tengah," ujar Kalla sebagaimana dikutip dari Antara.

Ia dan tetua adat kemudian bersama-sama melakukan prosesi melipat kain dari sisi kiri dan kanan secara bergantian ke arah tengah dan mengangkat kain bersama-sama dari tengah ke atas sebanyak tiga kali.

Tetua adat lalu membacakan doa sambil mengibas dengan air untuk kebaikan Wapres Kalla dan Wapres menangadahkan tangan kemudian proses menggeser belanga bersama tetua adat lalu keduanya bersalaman.

Setelah itu dilakukan prosesi penganugerahan gelar kehormatan dengan pemasangan rompi dari kulit kayu, kalung, topi adat, mandau dan penyerahan surat keputusan Dewan Adat Dayak tentang gelar Raja Marunting Batu Pangumbang Langit.

Gelar tersebut berarti seorang pemimpin yang mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa, kokoh dan kuat menjaga persatuan dan kesatuan sebagai contoh panutan hidup berbangsa dan bernegara.

Prosesi penganugerahan gelar kehormatan tersebut dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak H Agustiar Sabran berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak No. 14/DAD-KTG/KPTS/IV/2017.

Wapres melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta (BKS PTIS) dan Seminar Lokakarya Internasional di Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Baca juga artikel terkait WAPRES JUSUF KALLA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari